Ini 9 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota IV; Partai Gerindra Raih Dua Kursi
VALORAnews -- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menorehkan perolehan suara melebihi angka 7 ribuan di Daerah Pemilihan (Dapil) Limapuluh Kota IV pada pemilu 2019. Partai Gerindra meraih 7.985 suara pemilih dan PKS 7.067 suara pemilih.
Sayangnya, jatah sembilan kursi di Dapil IV yang meliputi kecamatan Guguak, Mungka dan Akabiluru ini, membuat dewi fortuna hanya hinggap ke partai besutan Prabowo Subianto. Partai Gerindra berhasil mengonversi perolehan suaranya jadi dua kursi. Sedangkan PKS masih belum beruntung. (lihat grafis)
Di Dapil Limapuluh Kota IV ini, Partai Garuda dan PKPI yang tak mengajukan calon anggota legislatif (Caleg), kembali tak dapat simpati pemilih sehingga perolehan suaranya nol.
Berdasarkan pleno KPU Limapuluh Kota yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1 yang ditandatangani 4 Mei 2019 lalu, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Limapuluh Kota IV ini yakni:
Baca juga: Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok I; Gerindra dan PAN Berhasil Kirim 2 Caleg Terpilih
- 1. PKB 4,214
- 2. Gerindra 7,985
- 3. PDIP 1,904
- 4. Golkar 3,778
- 5. NasDem 4,682
- 6. Garuda 0
- 7. Berkarya 989
- 8. PKS 7,067
- 9. Perindo 637
- 10. PPP 1,896
- 11. PSI 185
- 12. PAN 5,257
- 13. Hanura 2,969
- 14. Demokrat 4,744
- 19. PBB 1,910
- 20. PKPI 0
"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Hasil bagi paling besar berdasarkan setiap konstanta tersebut, akan mendapatkan satu kursi secara berurutan, begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.
Baca juga: Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok II; Perebutan Jatah 6 Kursi Ketat
"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," demikian bunyi Pasal 422 UU 7/2019.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya