Daftar 11 Caleg Terpilih Dapil Pessel III; Caleg Perempuan Golkar dan PDIP Potensi Duduk

Rabu, 05 Juni 2019, 16:36 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Daftar 11 Caleg Terpilih Dapil Pessel III; Caleg Perempuan Golkar dan PDIP Potensi Duduk
Ilustrasi.

VALORAnews - Dua orang calon anggota legislatif (Caleg) perempuan, potensi jadi anggota dewan terpilih dari Dapil Pessel III pada pemilu 2019 ini. Kedua Caleg itu berasal dari Partai Golkar dan PDIP. Perkiraan Caleg terpilih dari Dapil yang meliputi kecamatan Lengayang dan Sutera ini, merujuk rapat pleno terbuka KPU Pesisir Selatan yang ditandatangani pada 5 Mei 2019 lalu.

Di Dapil Pessel III ini, Partai Golkar dengan raihan suara sebanyak 7.132 dan Partai Nasdem sebesar 6.246 pemilih, masih belum beruntung mengonversi perolehan suara mereka jadi dua kursi. Saat dibagi dengan konstanta kedua (angka 3-red) dalam metode Sainte Lague, hasilnya masih lebih kecil dari perolehan suara Partai Demokrat yang jadi peraih kursi terakhir, kursi ke-11, di Dapil Pessel III ini.

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pleno KPU Pessel yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Pessel III yakni:

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

  • 1. PKB 4.997
  • 2. Gerindra 5.720
  • 3. PDIP 3.052
  • 4. Golkar 7.132
  • 5. NasDem 6.246
  • 6. Garuda 100
  • 7. Berkarya 2.405
  • 8. PKS 4.537
  • 9. Perindo 1.711
  • 10. PPP 4.965
  • 11. PSI 1.481
  • 12. PAN 5.855
  • 13. Hanura 5.212
  • 14. Demokrat 2.974
  • 19. PBB 4.257
  • 20. PKPI 19

Merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," demikian bunyi Pasal 422 UU 7/2019.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Partai peraih kursi dan yang diperkirakan bakal ditetapkan jadi Caleg terpilih di Dapil Pessel I ini (grafis berdasarkan urutan perolehan kursi, nama partai, caleg terpilih dan perolehan suara pribadi-red) yakni:

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI