Daftar 9 Caleg Terpilih Dapil Pessel II; Ada Satu Caleg Perempuan dari PDIP

Rabu, 05 Juni 2019, 11:40 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Daftar 9 Caleg Terpilih Dapil Pessel II;  Ada Satu Caleg Perempuan dari PDIP
Ilustrasi.

VALORAnews - PAN jadi peraih suara terbanyak yakni sebesar 6.926 di Daerah Pemilihan Pesisir Selatan (Dapil Pessel) II yang meliputi kecamatan Bayang, Koto XI Tarusan dan IV Nagari Bayang Utara. Hasil ini merujuk rapat pleno terbuka KPU Pesisir Selatan yang ditandatangani pada 5 Mei 2019 lalu.

Walau jadi peraih suara terbanyak, PAN masih belum beruntung untuk bisa meraih dua kursi di Dapil Pessel II ini. Hal itu disebabkan, hasil bagi dengan konstanta kedua yakni angka 3 pada metode Divisor Sainte Lague, tak mampu mengungguli perolehan suara PBB sebesar 3.961 yang merupakan partai urutan kesembilan terbanyak di Dapil Pessel II itu.

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pleno KPU Pessel yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Pessel I yakni:

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

  • 1. PKB 4.564
  • 2. Gerindra 4.077
  • 3. PDIP 4.055
  • 4. Golkar 5.390
  • 5. NasDem 4.019
  • 6. Garuda 452
  • 7. Berkarya 2.482
  • 8. PKS 4.186
  • 9. Perindo 2.596
  • 10. PPP 2.651
  • 11. PSI 1.247
  • 12. PAN 6.926
  • 13. Hanura 3.295
  • 14. Demokrat 5.196
  • 19. PBB 3.961
  • 20. PKPI 16

Merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," demikian bunyi Pasal 422 UU 7/2019.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Partai peraih kursi dan yang diperkirakan bakal ditetapkan jadi Caleg terpilih di Dapil Pessel II ini (grafis berdasarkan urutan perolehan kursi, nama partai, caleg terpilih dan perolehan suara pribadi-red) yakni:

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI