Perempuan Pengedar 1 Kg Sabu Dicokok Polda Sumbar

Senin, 29 April 2019, 18:51 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Perempuan Pengedar 1 Kg Sabu Dicokok Polda Sumbar
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudie Yoelianto didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, dalam jumpa pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Senin (29/4/2019). (veby rikiyanto/v

VALORAnews -- Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, amankan seorang kurir sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram. Kurir wanita, N (45), warga Pekanbaru, Riau ini berhasl dicokok di sekitaran Pasa Hilia, Pasa Usang, Padangpariaman.

"Pelaku membawa Sabu ini dengan menyembunyikannya di bagian body mobil yang dikendarainya dari provinsi tetangga. Dia diamankan di jalan lintas Padang-Bukittinggi tepatnya di Pasa Hilia, Pasa Usang," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudie Yoelianto didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) dalam jumpa pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Senin (29/4/2019).

Dikatakan, sabu seberat 995,02 gram itu diakui N, milik sepupunya, H. "Sebagai kurir, N mendapatkan upah Rp5 juta. Tugasnya membawa barang tersebut ke Padang, kemudian H akan menyusul dan mengambil kembali barang tersebut di Padang," terang AKBP Rudie.

Tim Ditresnarkoba kemudian berhasil menangkap H, seorang penjual ikan, di rumahnya di Tangkerang Pekanbaru, Riau. "Di dalam saku celananya, tim kita juga mentemukan satu paket sabu seberat 0,65 gram," tambahnya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo Diringkus

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini terutama kemana nantinya barang ini diedarkan dan pemesannya. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: