Perempuan Pengedar 1 Kg Sabu Dicokok Polda Sumbar
VALORAnews -- Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, amankan seorang kurir sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram. Kurir wanita, N (45), warga Pekanbaru, Riau ini berhasl dicokok di sekitaran Pasa Hilia, Pasa Usang, Padangpariaman.
"Pelaku membawa Sabu ini dengan menyembunyikannya di bagian body mobil yang dikendarainya dari provinsi tetangga. Dia diamankan di jalan lintas Padang-Bukittinggi tepatnya di Pasa Hilia, Pasa Usang," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudie Yoelianto didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) dalam jumpa pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Senin (29/4/2019).
Dikatakan, sabu seberat 995,02 gram itu diakui N, milik sepupunya, H. "Sebagai kurir, N mendapatkan upah Rp5 juta. Tugasnya membawa barang tersebut ke Padang, kemudian H akan menyusul dan mengambil kembali barang tersebut di Padang," terang AKBP Rudie.
Tim Ditresnarkoba kemudian berhasil menangkap H, seorang penjual ikan, di rumahnya di Tangkerang Pekanbaru, Riau. "Di dalam saku celananya, tim kita juga mentemukan satu paket sabu seberat 0,65 gram," tambahnya.
Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini terutama kemana nantinya barang ini diedarkan dan pemesannya. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro