Setahun Tak Bertugas, Anggota Dewan Terpidana Korupsi Belum juga PAW
VALORAnews -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Amora Lubis menilai, proses penggantian Eri Zulfian sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 harus segera dituntaskan. Terpidana korupsi dengan vonis 18 bulan penjara itu, terhitung sejak dilantik 28 Agustus 2014, tak sekalipun menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.
"Partai Demokrat harus mempercepat proses penggantian antar waktu (PAW) Eri Zulfian, karena sudah melanggar Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar," ujar Amora, Rabu (12/8/2015).
Menurut Peraturan Tata Tertib DPRD, ungkap Amora, anggota dewan harus segera di-PAW jika tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut. "Kalau Eri, sudah absen hampir satu tahun," ujarnya.
Menurut Amora, BK DPRD telah sejak akhir 2014 lalu, mendesak Partai Demokrat untuk segera mengajukan pengganti Eri Zulfian yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar II (Pariaman dan Padangpariaman). Melalui pimpinan DPRD, surat juga sudah dilayangkan ke pengurus partai tempatnya bernaung.
Baca juga: BK DPRD Agam Pelajari Kiat Strategi Penganggaran di DPRD Sumbar untuk Menunjang Kinerja
Namun, sudah berbulan-bulan sepertinya proses PAW Eri belum juga jelas. "BK akan pertanyakan lagi bagaimana Partai Demokrat sikap mereka, terhadap anggotanya yang melanggar Tata Tertib DPRD," ujar Amora. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Terima Kunjungan Balasan Dubes Australia, Penerbangan Langsung ke Mentawai jadi Target
- Unesco Akui Naskah Tambo Imam Bonjol dan Pabrik Semen Padang jadi Ingatan Dunia untuk Asia Pasifik
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir