Setahun Tak Bertugas, Anggota Dewan Terpidana Korupsi Belum juga PAW
VALORAnews -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Amora Lubis menilai, proses penggantian Eri Zulfian sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 harus segera dituntaskan. Terpidana korupsi dengan vonis 18 bulan penjara itu, terhitung sejak dilantik 28 Agustus 2014, tak sekalipun menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.
"Partai Demokrat harus mempercepat proses penggantian antar waktu (PAW) Eri Zulfian, karena sudah melanggar Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar," ujar Amora, Rabu (12/8/2015).
Menurut Peraturan Tata Tertib DPRD, ungkap Amora, anggota dewan harus segera di-PAW jika tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut. "Kalau Eri, sudah absen hampir satu tahun," ujarnya.
Menurut Amora, BK DPRD telah sejak akhir 2014 lalu, mendesak Partai Demokrat untuk segera mengajukan pengganti Eri Zulfian yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar II (Pariaman dan Padangpariaman). Melalui pimpinan DPRD, surat juga sudah dilayangkan ke pengurus partai tempatnya bernaung.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Namun, sudah berbulan-bulan sepertinya proses PAW Eri belum juga jelas. "BK akan pertanyakan lagi bagaimana Partai Demokrat sikap mereka, terhadap anggotanya yang melanggar Tata Tertib DPRD," ujar Amora. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro