Bawaslu Targetkan Putusan IP Tuntas Jumat
VALORAnews -- Bawaslu Sumbar menargetkan, Jumat (14/8/2015) sudah mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2015, sebagaimana diduga LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) pada pemilihan serentak 2015 ini.
"Klarifikasi yang telah diberikan calon gubernur petahana Irwan Prayitno (IP) akan kita kaji lebih dulu. Termasuk mengkaji seluruh dokumen dan SK pelantikan yang telah dilampirkan saat laporan dimasukan," ungkap Komisioner Bawaslu Sumbar, Aermadepa, Rabu (12/8/2015) sore.
Diberitakan, Irwan Prayitno mendatangi kantor Bawaslu Sumbar bersama pengacara dan seorang temannya, Maman beserta ajudan, Rabu sore. Irwan diundang Bawaslu untuk memberikan klarfikasi dan penjelasan, terkait dugaan pelanggaran yang dilorkan LSM Forkas ini. (Baca: Diduga Langgar UU 8/2015, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu)
Dugaan sejenis, juga dilayangkan ke Nasrul Abit (NA) yang nota bene wakil gubernur dari Irwan Prayitno pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2016-2021. Atas sangkaan terhadap NA, Bawaslu Sumbar telah memutuskan, bahwa yang bersangkutan tidak melanggar UU 8/2015 itu.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Kesimpulan kita, laporan itu bukan termasuk dalam kategori pelanggaran. Ini kesimpulan kita usai rapat pleno yang digelar Selasa (11/8/2015) malam," ungkap Aermadepa. (pl6)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro