Bawaslu Targetkan Putusan IP Tuntas Jumat
![Bawaslu Targetkan Putusan IP Tuntas Jumat](https://valoranews.com/photos/berita/120815114345_bawaslu-targetkan-putusan-ip-tuntas.jpeg)
VALORAnews -- Bawaslu Sumbar menargetkan, Jumat (14/8/2015) sudah mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2015, sebagaimana diduga LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) pada pemilihan serentak 2015 ini.
"Klarifikasi yang telah diberikan calon gubernur petahana Irwan Prayitno (IP) akan kita kaji lebih dulu. Termasuk mengkaji seluruh dokumen dan SK pelantikan yang telah dilampirkan saat laporan dimasukan," ungkap Komisioner Bawaslu Sumbar, Aermadepa, Rabu (12/8/2015) sore.
Diberitakan, Irwan Prayitno mendatangi kantor Bawaslu Sumbar bersama pengacara dan seorang temannya, Maman beserta ajudan, Rabu sore. Irwan diundang Bawaslu untuk memberikan klarfikasi dan penjelasan, terkait dugaan pelanggaran yang dilorkan LSM Forkas ini. (Baca: Diduga Langgar UU 8/2015, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu)
Dugaan sejenis, juga dilayangkan ke Nasrul Abit (NA) yang nota bene wakil gubernur dari Irwan Prayitno pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2016-2021. Atas sangkaan terhadap NA, Bawaslu Sumbar telah memutuskan, bahwa yang bersangkutan tidak melanggar UU 8/2015 itu.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Tingkat Provinsi pada Pelaksanaan Pemilu 2024
"Kesimpulan kita, laporan itu bukan termasuk dalam kategori pelanggaran. Ini kesimpulan kita usai rapat pleno yang digelar Selasa (11/8/2015) malam," ungkap Aermadepa. (pl6)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PHSB Kirim 30 Peserta Ikuti Asean Seminar and Forum Edu Tourism di Malaysia
- Mahyeldi Terima Kunjungan Balasan Dubes Australia, Penerbangan Langsung ke Mentawai jadi Target
- Unesco Akui Naskah Tambo Imam Bonjol dan Pabrik Semen Padang jadi Ingatan Dunia untuk Asia Pasifik
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan