Bawaslu Targetkan Putusan IP Tuntas Jumat

Rabu, 12 Agustus 2015, 23:39 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Targetkan Putusan IP Tuntas Jumat
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, di RRI stasiun Padang, berdiskusi dengan masyarakat tentang 5 tahun menjalani pemerintahan daerah provinsi. (facebook)

VALORAnews -- Bawaslu Sumbar menargetkan, Jumat (14/8/2015) sudah mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2015, sebagaimana diduga LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) pada pemilihan serentak 2015 ini.

"Klarifikasi yang telah diberikan calon gubernur petahana Irwan Prayitno (IP) akan kita kaji lebih dulu. Termasuk mengkaji seluruh dokumen dan SK pelantikan yang telah dilampirkan saat laporan dimasukan," ungkap Komisioner Bawaslu Sumbar, Aermadepa, Rabu (12/8/2015) sore.

Diberitakan, Irwan Prayitno mendatangi kantor Bawaslu Sumbar bersama pengacara dan seorang temannya, Maman beserta ajudan, Rabu sore. Irwan diundang Bawaslu untuk memberikan klarfikasi dan penjelasan, terkait dugaan pelanggaran yang dilorkan LSM Forkas ini. (Baca: Diduga Langgar UU 8/2015, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu)

Dugaan sejenis, juga dilayangkan ke Nasrul Abit (NA) yang nota bene wakil gubernur dari Irwan Prayitno pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2016-2021. Atas sangkaan terhadap NA, Bawaslu Sumbar telah memutuskan, bahwa yang bersangkutan tidak melanggar UU 8/2015 itu.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

"Kesimpulan kita, laporan itu bukan termasuk dalam kategori pelanggaran. Ini kesimpulan kita usai rapat pleno yang digelar Selasa (11/8/2015) malam," ungkap Aermadepa. (pl6)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI