Bawaslu Putuskan NA Tak Lakukan Pelanggaran

Rabu, 12 Agustus 2015, 23:22 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Putuskan NA Tak Lakukan Pelanggaran
Ikon pilkada.

VALORAnews - Komisioner Bawaslu Sumbar yang membidangi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Aermadepa mengatakan, komisioner Bawaslu sudah melakukan pengkajian dan pleno atas dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2015, yang diduga dilakukan calon wakil gubernur Sumbar, Nasrul Abit (NA), Selasa (11/8/2015) malam.

"Kesimpulan kita, laporan itu bukan termasuk dalam kategori pelanggaran. Dasarnya nanti bisa dilihat dalam pengkajian SK per tanggal 6 Maret tersebut, bukan masuk dalam tenggang waktu enam bulan sebelum habis masa jabatannya. Selain itu, yang melakukan pelantikan bukan NA," ujar Aermadepa, usai meminta klarifikasi dan penjelasan dari pejabat petahana, Irwan Prayitno, atas dugaan pelanggaran sejenis, Rabu (12/8/2015) sore.

Dikatakan Aermadepa, pelantikan pejabat di Setdakab Pessel itu memang dilakukan lewat dari tanggal 17 Maret 2015. Namun, yang melakukan pelantikan bukan NA, tapi Sekda dan ada juga yang kepala dinas. (Baca: Gara-gara Merotasi Anak Buah, Cawagub Sumbar Nasrul Abit Dikadukan ke Bawaslu)

"Untuk SK dari bupati, tertanggal 6 Maret 2015. Sedangkan batas waktu enam bulan sebelum habis masa jabatan tersebut, tanggal 17 Maret," urainya.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Tingkat Provinsi pada Pelaksanaan Pemilu 2024

Diberitakan, LSM Forkas dan seorang warga Padang, Roni Putra menduga, Nasul Abit telah melakukan pelanggaran UU No 8 Tahun 2015, karena melakukan mutasi dan pelantikan sejumlah pejabat, dalam tenggang waktu enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagai bupati Pessel 2010-2015. Sejumlah dokumen pun dilampirkan kedua pihak pada Bawaslu untuk menguatkan dugaan yang mereka laporkan tersebut. (pl6)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: