QC Dilindungi Undang-undang, Melani: KPI Mengatur Teknis Penayangan Bukan Melarang
VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia tidak pernah meminta Lembaga Penyiaran untuk menghentikan tayangan Quick Count (QC) di Lembaga Penyiaran karena dilindungi oleh Undang-undang.
"QC merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin keberadaannya melalui Pasal 449 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Melani Friati di Padang, Jumat (19/4/2019).
Hal ini disampaikan Melani, seiring beredarnya berita 2014 tentang penghentian penayangan quick count di media sosial, yang bisa menyesatkan masyarakat.
"KPI tidak mungkin melarang penayangan QC, karena QC dibolehkan Undang-Undang dan ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Melani menjelaskan, dalam Pasal 449 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur tentang penayangan QC di Lembaga Penyiaran, bukan melarang.
Terkait pengaturan tersebut, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang hal tersebut.
Adapun yang diatur dalam penayangan QC yakni informasi yang disiarkan berasal dari Lembaga Survei yang sudah terdaftar di KPU. Penyiaran QC dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Selain itu, Lembaga Penyiaran juga diminta selalu menyampaikan bahwa QC bukanlah hasil hitungan resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.
Selain itu, KPI juga meminta Lembaga Penyiaran dalam menyampaikan QC tidak didasarkan pada informasi dari satu lembaga survei, sehingga ada informasi pembanding dan bukan informasi tunggal yang diterima oleh masyarakat.
Selain data Lembaga Survei, Lembaga Penyiaran juga harus menayangkan hasil Real Count yang dilakukan oleh KPU.
"Kami juga meminta Lembaga Penyiaran untuk memberitakan proses penghitungan suara Real Count yang sedang dilakukan oleh KPU, sehingga masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan proses Pemilu," ungkapnya. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro