Ratusan Pemilih di Pasaman dan Pasbar Tak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

Rabu, 17 April 2019, 13:14 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ratusan Pemilih di Pasaman dan Pasbar Tak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya
Seratusan orang warga Nagari Lingkuang Aua, kecamatan Pasaman, Pasaman Barat antri menunggu giliran mencoblos di TPS 36, Rabu (17/4/2019). Mereka tidak terdata dalam DPT namun memiliki KTP elektronik daerah itu. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Puluhan pemilih di TPS 21 nagari Taruang-taruang, kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman kehabisan surat suara untuk DPR RI. Mereka terpaksa antri tanpa kepastian, pada Rabu (17/4/2019l) siang.

"Puluhan pemilih antri dari pukul 12.11 WIB karena surat suara DPR RI kurang," ungkap relawan Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumbar untuk Kabupaten Pasaman, Aprina Herawati, Rabu siang.

Dikatakan Aprina, TPS terdekat yakni TPS 20 dan 22 juga mengalami kejadian serupa. "DPT di TPS 21 ini sebanyak 274. Yang telah menggunakan hak pilih 187 orang," katanya.

Sementara, relawan Pemantau JaDI Sumbar untuk Pasaman Barat, Eki Kurniawan melaporkan, di TPS 36 Nagari Lingkuang Aua, kecamatan Pasaman, sedikitnya ada ratusan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya karena tak terdaftar dalam DPT, namun dokumen kependudukannya di lokasi tersebut.

"DPT ada 157 pemilih. Warga setempat yang memiliki KTP elektronik namun tak terdapat dalam DPT mencapai angka ratusan. Mau dimasukan dalam DPK, khawatir surat suara kurang. Mau ke TPS terdekat, persoalan serupa juga mereka alami," ungkap Eki.

Menurut Eki, persoalan ini sudah dilaporkan ke PPS dan Bawaslu. "Mereka sudah turun ke lokasi," lapornya. (kyo)

Update

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulai mengungkapkan, pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK) yakni memiliki KTP elektronik namun tak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sesuai alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan itu, solusinya diarahkan untuk memilih ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

"Pemilih DPK ini bisa mencoblos sepanjang surat suara tersedia di TPS tersebut," terang Gebril yang tengah monitoring proses pemungutan suara di Kabupaten Pasaman melalui pesan whatsapp, Rabu sore.

Baca juga: HUT ke-78 Sumatera Barat, DPRD Sumbar Luncurkan 5 Produk Inovasi

Menurut Gebril, untuk kasus di TPS 36 Nagari Lingkuang Aua, kecamatan Pasaman, Pasaman Barat itu, jika 100 orang pemilih itu mencoblos di satu titik itu saja, sudah pasti tidak akan terakomodir. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: