Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Data yang Dilampirkan Forkas Benar Asli
VALORAnews - Gubernur Sumbar yang juga kembali mencalon pada pemilihan gubernur periode 2016-2021, Irwan Prayitno (IP) mengakui, data yang dilampirkan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) dalam dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bukan kategori asli tapi palsu (aspal).
"Bukti yang dilampirkan itu, mulai dari berita acara pengambilan sumpah, keputusan tentang pengangkatan dan lampirannya itu benar asli," ungkap Irwan kepada wartawan, usai dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Bawaslu Sumbar, Rabu (12/8/2015) sore.
Walaupun mengakui data yang disampaikan ke Bawaslu orisinil, namun Irwan merasa, tak melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan padanya yaitu melakukan penggantian pejabat dalam tenggang waktu enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya sebagai gubernur, 15 Agustus 2015. (Baca: Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Ada Pejabat Eselon II Saya Berkhianat)
"Yang diajukan itu tidak benar. Karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Tidak ada penggantian yang saya lakukan," ungkap Irwan menjawab pertanyaan wartawan. (pl6)
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro