Pemko Padang dan Bawaslu Bergerak Tertibkan APK

Senin, 15 April 2019, 19:19 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang dan Bawaslu Bergerak Tertibkan APK
Wali Kota Padang, Mahyeldi memberikan arahan pada Apel Gelar Pasukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Halaman Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (15/4/2019). (humas)

VALORAnews - Dalam upaya membangun suasana yang kondusif menjelang pemilihan presiden dan anggota legislatif pada 17 April 2019 mendatang, Pemerintah Kota Padang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Halaman Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (15/4/2019).

Apel tersebut dihadiri oleh Wali Kota Padang Mahyeldi, Badan Pengawas Pemilu Kota Padang, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemko Padang, perwakilan Forkopimda Kota Padang serta pasukan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kesbangpol Kota Padang yang merupakan bagian dari Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4).

Mahyeldi mengatakan, Apel Gelar Pasukan Penertiban APK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Bawaslu Kota Padang pada 14 April 2019 mengenai penertiban APK pada masa tenang. Dalam hal ini, pengarahan yang diberikan kepada anggota penertiban merupakan bentuk dukungan Pemko Padang terhadap Bawaslu Kota Padang sesuai dengan hasil rapat tersebut.

Mahyeldi juga menekankan anggota penertiban untuk bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. "Apa yang perlu ditertibkan, harus kita tertibkan tanpa pandang bulu. Karena selama ini Kota Padang selalu kondusif dalam pelaksanaan pemilu, maka untuk pemilu kali ini kita juga harus dapat membangun kondisi serupa mulai dari persiapan hingga pengumuman hasilnya oleh KPU nanti", tutur Mahyeldi.

Baca juga: Bawaslu Pariaman Bentuk 5 Tim Bersihkan APK, Stiker Caleg di Mobil Diincar

Sementara itu, Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra menjelaskan, APK harus ditertibkan karena tidak diperkenankan bagi peserta pemilu untuk berkampanye ketika memasuki minggu tenang. Hal ini sesuai dengan Pasal 278 UU No 7 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

"Dari hasil pengamatan Bawaslu Kota Padang di beberapa ruas jalan utama di Kota Padang masih banyak ditemukan APK yang berpotensi mengganggu kenyamanan dalam masa tenang jelang hari pencoblosan," terangnya.

"Dengan bantuan anggota penertiban dari OPD terkait di lingkungan Pemko Padang, kami berusaha menertibkan APK tersebut agar si pemiliknya juga terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Dalam hal ini kami juga mengharapkan kerjasama dari pihak advertising melalui Bapenda Kota Padang agar dapat menurunkan atau mencopot APK yang masih terpasang," ujar Dorri.

Dorri menjelaskan, rute yang akan dilalui anggota penertiban adalah beberapa ruas jalan utama mulai dari Balai Kota Aie Pacah -- Simpang Kalumpang -- Basko -- Simpang DPRD -- Jl. Veteran -- Jl. Pemuda -- Jl. Samudera -- Jl. M. Yamin yang akan dilalui oelh Tim I. Sedangkan Tim II akan menertibkan APK yang berada di Pusat Kota -- Siteba -- Alai -- Sawahan -- Jati -- Adabiah-- Lubeg dan Jl. A. Yani. (rls/vry)

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: