Sengketa Lahan Plasma dengan PT Argo, Hendra: Perusahaan Tak Boleh Rugikan Masyarakat

Senin, 15 April 2019, 18:07 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Sengketa Lahan Plasma dengan PT Argo, Hendra: Perusahaan Tak Boleh Rugikan Masyarakat
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.

VALORAnews - Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim meminta, pemerintahan kabupaten/kota ikut memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ulayat milik masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

Pernyataan ini disampaikan Hendra menanggapi sengketa kepemilikan lahan yang dialami masyarakat Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat dengan PT Argo Wiratama.

Disebutkan Hendra, belum lama ini dia menerima pengaduan dari masyarakat Jorong Kartini terkait persoalan tanah ulayat dengan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

"Dari laporan yang kami terima, masyarakat merasa dirugikan dengan rencana pengajuan HGU yang tengah diurus perusahaan tersebut. Sementara, ada hak mereka dalam bentuk pendirian perkebunan plasma yang belum diberikan selama hampir 20 tahun lebih, yakninya selama perusahaan itu beroperasi di tanah ulayat masyarakat," tegas Hendra, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Hendra Irwan Rahim: Peredaran Narkoba harus Diantisipasi sejak Dini

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, apa yang dialami masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh itu, merupakan pengalaman pahit yang harus segera dicarikan solusinya.

"DPRD dalam waktu dekat berencana memanggil perusahaan terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan pemerintah provinsi, sehingga hal-hal yang merugikan masyarakat bisa dituntaskan," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Jorong Kartini, Handro Donal menyampaikan, keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang menguasai tanah ulayat masyarakat bermula sejak 1991. Pada tahun itu, kata dia, perusahaan yang awalnya bekerjasama memanfaatkan tanah masyarakat melalui niniak mamak setempat PT Mutiara Agam.

Namun, baru beberapa tahun berjalan, terjadi pengambil alihan pengelolaan lahan dari PT Mutiara Agam ke PT Argo Wiratama. "Take over lahan dari PT Mutiara Agam ke PT Argo Wiratama terjadi pada 1998. Pengambil alihan ini tanpa sepengetahuan warga sebagai pemilik," terangya.

Baca juga: Gerakan Mahasiswa Pembebasan; Haram Serahkan Sumber Daya Alam ke Investor

"Sementara, sesuai perjanjian antara niniak mamak kami dengan PT Mutiara Agam akan ada pemberian perkebunan plasma terhadap masyarakat sebesar 10 persen," paparnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: