Sengketa Lahan Plasma dengan PT Argo, Hendra: Perusahaan Tak Boleh Rugikan Masyarakat
Meski masyarakat telah menuntut hak mereka, lanjut Handro, lebih kurang 20 tahun berjalan PT Argo Wiratama sebagai yang saat ini mengelola lahan, tak kunjung memberikan apa yang dijanjikan pada masyarakat.
"Selain tidak memberikan hak kami sepeserpun dalam bentuk plasma seluas 10 persen, PT Argo Wiratama sekarang malah mengajukan HGU di atas lahan kami tersebut. Jika dikabulkan oleh pemerintah, ini jelas-jelas akan merampas hak masyarakat," katanya.
Handro menegaskan, sebagai perwakilan masyarakat, niniak mamak dan anak kemenakan dari Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, pihaknya tidak setuju dengan pengusulan HGU yang sekarang dilakukan PT Argo Wiratama.
Baca juga: Gerakan Mahasiswa Pembebasan; Haram Serahkan Sumber Daya Alam ke Investor
"Kami tidak mau HGU itu terealiasasi. Sebagai perwakilan rakyat, kami minta pada pimpinan DPRD serta pemerintah provinsi, untuk mendukung kami menolak usulan HGU PT Argo Wiratama tersebut," harap Handro. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi