Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Ada Pejabat Eselon II Saya Berkhianat

Rabu, 12 Agustus 2015, 18:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Ada Pejabat Eselon II Saya Berkhianat
Calon gubernur Sumbar 2016-2021, Irwan Prayitno, Rabu (12/8/2015), dimintai klarifikasi oleh komisioner Bawaslu Sumbar, Aermadepa (tengah) terkait laporan LSM Forkas dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU No 8 Tahun 2015. (istimewa)

VALORAnews - Calon Gubernur Sumbar 2016-2021, Irwan Prayitno merasa, ada seorang pejabat eselon II di Pemprov Sumbar yang berkhianat pada dirinya.

Irwan pun merasa, dirinya bersama Nasrul Abit (NA) telah dizalimi terkait laporan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU 8 Tahun 2015 di pemilihan serentak 2015. (Baca: Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Data yang Dilampirkan Forkas Benar Asli)

"Setelah kami telusuri, ada pejabat eselon II yang dzolimi gubernur untuk maju di pilgub ini. Karena, yang memiliki dokumen pelantikan lengkap seperti itu hanya pejabat kami, tak mungkin dipunyai orang lain," ungkap Irwan usai dimintai penjelasan oleh Bawaslu Sumbar, Rabu (12/8/2015) sore.

Kedatangan Irwan ini, mengklarifikasi pengaduan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Laporan ini terkait pelantikan seorang pejabat eselon IV di Setdaprov Sumbar pada 9 Maret 2015 yang di SK-kan pada 26 Februari 2015. (kyo)

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI