Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Ada Pejabat Eselon II Saya Berkhianat
VALORAnews - Calon Gubernur Sumbar 2016-2021, Irwan Prayitno merasa, ada seorang pejabat eselon II di Pemprov Sumbar yang berkhianat pada dirinya.
Irwan pun merasa, dirinya bersama Nasrul Abit (NA) telah dizalimi terkait laporan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU 8 Tahun 2015 di pemilihan serentak 2015. (Baca: Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Data yang Dilampirkan Forkas Benar Asli)
"Setelah kami telusuri, ada pejabat eselon II yang dzolimi gubernur untuk maju di pilgub ini. Karena, yang memiliki dokumen pelantikan lengkap seperti itu hanya pejabat kami, tak mungkin dipunyai orang lain," ungkap Irwan usai dimintai penjelasan oleh Bawaslu Sumbar, Rabu (12/8/2015) sore.
Kedatangan Irwan ini, mengklarifikasi pengaduan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Laporan ini terkait pelantikan seorang pejabat eselon IV di Setdaprov Sumbar pada 9 Maret 2015 yang di SK-kan pada 26 Februari 2015. (kyo)
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro