Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Ada Pejabat Eselon II Saya Berkhianat
VALORAnews - Calon Gubernur Sumbar 2016-2021, Irwan Prayitno merasa, ada seorang pejabat eselon II di Pemprov Sumbar yang berkhianat pada dirinya.
Irwan pun merasa, dirinya bersama Nasrul Abit (NA) telah dizalimi terkait laporan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU 8 Tahun 2015 di pemilihan serentak 2015. (Baca: Diduga Langgar UU Pilkada, Irwan: Data yang Dilampirkan Forkas Benar Asli)
"Setelah kami telusuri, ada pejabat eselon II yang dzolimi gubernur untuk maju di pilgub ini. Karena, yang memiliki dokumen pelantikan lengkap seperti itu hanya pejabat kami, tak mungkin dipunyai orang lain," ungkap Irwan usai dimintai penjelasan oleh Bawaslu Sumbar, Rabu (12/8/2015) sore.
Kedatangan Irwan ini, mengklarifikasi pengaduan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Laporan ini terkait pelantikan seorang pejabat eselon IV di Setdaprov Sumbar pada 9 Maret 2015 yang di SK-kan pada 26 Februari 2015. (kyo)
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia