Netralitas ASN di Pemilu 2019, Widya Putra: Itu Perintah UU
VALORAnews - Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pemilu 2019. Selain itu, ia juga meminta para abdi negara itu mentaati aturan berpakaian dinas.
Hal itu ditegaskan Widya Putra dalam arahannya pada apel pagi di halaman kantor Bupati Limapuluh Kota di Sarilamak, Selasa (26/3/2019).
"Tuntutan netralitas dalam Pemilu itu adalah perintah undang-undang. Jadi, mari kita hati-hati agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis," tutur Widya.
Dikatakan, netralitas bagi ASN merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar. Artinya, abdi negara itu tidak boleh memihak pada pihak tertentu dan harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
"Ada sanksinya yang telah diatur oleh Undang-undang pemilu dan sanksi terkait Undang-undang ASN. Jadi mari kita jaga netralitas tersebut," ulang Widya sembari kembali menegaskan perintah untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi itu bukan intruksi sekretaris daerah, melainkan peraturan perundang-undangan aturan yang berlaku.
Widya juga menyinggung ketertiban dan kedisiplinan PNS tersebut dalam berpakaian. Sesuai aturan yang ada, ia mengajak seluruh ASN mentaati ketentuan mengenai tata tertib penampilan dan pakaian bagi ASN laki-laki maupun perempuan.
"Kalau setiap hari Senin dan Selasa kita memakai pakaian dinas harian berwarna kuning kaki, tentunya kita berharap tidak ada ASN yang memakai pakaian lain. Bagi ASN laki-laki misalnya, kita harapkan bisa tampil rapi dengan baju masuk dan memakai papan nama. Begitu pula bagi wanita yang memakai jilbab, hendaknya bisa pula memakai jilbab berwarna krem polos," papar Widya.
Dijelaskan, ASN tidak bisa berpakaian seenaknya. Sebab, sesuai edaran bupati Limapuluh Kota tentang disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota telah diatur tentang keseragaman dalam berpakaian dinas dan atribut lainnya.
Hari Senin dan Selasa misalnya, diatur untuk memakai PDH berwarna kuning khaki, hari Rabu menggunakan kemeja putih dan celana/rok hitam, berikutnya hari Kamis memakai batik atau pakaian khas daerah dan hari Jumat memakai pakaian muslim atau olah raga. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
- UNP Gelar Hasil Penelitian Cagar Budaya Maek, Supardi: Ada Misteri yang Mesti Diungkap, Unesco Menunggu
- Raja Negeri Sembilan Malaysia Bawa Dua Pegawai Tertinggi ke Sumatera Barat, Siap Berkolaborasi
- Sejarah Masjid Milik Kaum Caniago yang Berusia 2 Abad, Pernah jadi Basis Perjuangan Perang Paderi
- Pentas Seni untuk Eksistensi Kebudayaan Minangkabau
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024