Diduga Langgar UU 8/2015, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
VALORAnews -- Larangan bagi petahana untuk mengganti pejabat baru selang enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2015, menjerat calon gubernur Sumbar 2016-2021, Irwan Prayitno. Pejabat petahana ini, dikadukan Forum Kajian Sosial (Forkas) ke Bawaslu, Senin (10/8/2015) dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU 8/2015 ini.
"Sanksi bagi pejabat yang melakukan hal ini sudah terang dituliskan dalam UU 8/2015 itu yaitu pembatalan sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 4," ungkap pelapor dari Forkas Sumbar, Naldi Gantika, Senin siang.
Naldi yang melapor ditemani Roni Putra itu, melampirkan dua alat bukti menguatkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Irwan yang berpasangan dengan Bupati Pessel dua periode, Nasrul Abit itu. Yaitu, SK pengangkatan seorang pejabat yang diangkap tertanggal 26 Februari 2015 yang ditandatangani Irwan Prayitno.
Kemudian, berita acara pengambilan sumpah pejabat yang diangkat tersebut, pada tanggal 9 Maret 2015. "Gubernur Sumbar periode 2010-2015 ini, masa jabatannya berakhir pada 15 Agustus 2015. Jika ditarik mundur ke belakang, maka gubernur tak boleh lagi mengganti pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar per tanggal 15 Februari," urai Roni Putra, seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan Irwan Prayitno itu. (kyo)
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro