KPID Sumbar Indikasikan 4 Iklan Kampanye Melanggar

Senin, 18 Maret 2019, 18:29 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Indikasikan 4 Iklan Kampanye Melanggar
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Melani Friati. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta Lembaga Penyiaran, untuk tidak menyiarkan iklan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan yakni mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Di luar jadwal tersebut, tidak dibenarkan menyiarkan iklan kampanye baik di televisi maupun radio," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar yang juga Anggota Gugus Tugas Pemilu 2019, Melani Friati, Senin (18/3/2019) di Padang.

Sejak Oktober 2018, terangnya, berdasarkan pantauan serta aduan masyarakat, KPID Sumbar setidaknya sudah menemukan empat potensi pelanggaran iklan kampanye yang disiarkan di televisi dan radio.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya telah menyampaikan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu Sumbar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Dialog dengan Komisioner KPID Sumbar Usai Upacara HUT RI ke-79

"Sebagai bagian dari gugus tugas Pemilu 2019, setiap temuan potensi pelanggaran di televisi dan radio terkait iklan kampanye Pemilu, KPID berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Melani menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran ditindaklanjuti KPID Sumbar.

Untuk sanksi yang diberikan KPID Sumbar kepada Lembaga Penyiaran, yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan penghentian penayangan iklan.

Kemudian, ia mengimbau masyarakat, agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan iklan kampanye di televisi dan radio sebelum jadwal yang sudah ditentukan.

Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran

Jika masyarakat menemukan potensi pelanggaran, harap merekam dan mencatat tayangan tersebut dan melaporkannya ke KPID Sumbar yang beralamat di Jalan Sawo Nomor IA Purus V Kota Padang. (rls/vry)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: