BNNP Tangkap 5 Mahasiswa Pengedar Ganja

Rabu, 27 Februari 2019, 19:55 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
BNNP Tangkap 5 Mahasiswa Pengedar Ganja
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Anas memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba jenis ganja, pada jumpa pers dengan awak media, Selasa (26/2/2019). (vebi rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) mengamankan lima orang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Padang, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Peredaran narkoba nampaknya sudah tidak lagi mengenal kalangan. Mulai dari anak-anak, orang tua pria bahkan wanita/ibu rumah tangga. Bahkan, mahasiswa sebagai generasi yang dipersiapkan untuk memimpin negeri ini juga tidak luput dari jerat narkoba," ungkap Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sumbar AKBP Emrizal Anas pada jumpa pers dengan awak media, Selasa (26/2/2019).

Dikatakan, kelima mahasiswa tersebit di amankan di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui contact centre BNN pada November 2018.

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga Februari 2019 sampai mendapat informasi yang pasti," ujar Emrizal.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

Pada 18 Februari 2019, pukul 19.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka MRH dan DA dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

Kemudian, personel BNNP melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang tersangka lainnya yaitu SFS, KN dan ASA di Jalan Enggang, Parupuak Tabing.

"Dari kelima tersangka berhasil diamankan 19 paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis ganja," ungkap dia.

"Dari hasil tes urine, kelima mahasiswa ini positif memakai narkoba jenis ganja," tambahnya.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Kelima tersangka ini bakal dijerat Pasal 114 (1) jo 111 (1) jo 127 (1) jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: