PPPK dan Non ASN Mesti Didafarkan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 05 Februari 2019, 20:28 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
PPPK dan Non ASN Mesti Didafarkan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat mengunjungi RS Omni Alam Sutera. Dalam rangka peninjauan pasien kecelakaan kerja. (humas)

VALORAnews - Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Penyelenggara yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan program tersebut dibentuk berdasarkan undang undang yang berlaku, dalam hal ini UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Badan yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.

Baca juga: Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi yang masing-masing memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba.

BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Di Indonesia dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan.

Ditemui di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami bapak Donny Saputra Listi yang merupakan non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Mentawai Raih Penghargan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Bupati

"Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja dimana mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Beliau merupakan pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: