Inilah Defenisi Kampanye Pemilu Presiden Versi KPI

Jumat, 21 Desember 2018, 21:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat

VALORAnews - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis menegaskan, telah merumuskan konten siaran televisi yang masuk kategori kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tampil berdua di lembaga penyiaran dalam waktu bersamaan, maka itu merupakan kampanye di luar jadwal," terang Yuliandre saat malam anugrah KPID Sumbar 2018 di Padang, Jumat (21/12/2018) malam.

Rumusan kampanye ini, terangnya, dihasilkan KPI setelah melakukan serangkaian rapat kerja dengan Bawaslu dan KPU RI, dimana KPI termasuk dalam gugus tugas kepemiluan.

"Jika masih tampil sendiri-sendiri di lembaga penyiaran, belum dianggap sebagai sebuah aktivitas kampanye," terang Yuliandre.

Menurut Yuliandre, defenisi kampanye pemilu presiden di lembaga penyiaran yang telah disepakati bersama ini, masih mendapat kritik dari berbagai pihak.

Selain itu, Yuliandre kembali merefleksi terbelahnya lembaga penyiaran televisi pada Pemilu 2014 lalu. "Apakah kejadian sama akan berulang karena calonnya juga dua seperti dulu, waktu yang akan menjawabnya. KPI telah melahirkan kebijakan agar hal itu tak terjadi," terang dia.

Salah satu upaya yang dilakukan KPI agar media penyiaran televisi tak mempengaruhi opini publik pada pemilu --yang kemudian berujung pada terbelahnya televisi di mata publik--, terang Yuliandre, yakni melarang merilis hasil quick count atau apapun yang terkait dengan hasil pencoblosan, pada saat prosesnya masih berlangsung.

"Pemilu 2014 lalu kita saksikan, hasil exit poll atau quick count sudah dirilis saat pemilihan masih berlangsung. Pemilu besok tak bisa lagi. Kita sudah layangkan larangannya," tegas Yuliandre yang juga dosen FISIP Unand itu. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: