Pelimpahan Wewenang Wali Kota ke Camat Dikupas

Selasa, 18 Desember 2018, 19:26 WIB | News | Kota Padang
Pelimpahan Wewenang Wali Kota ke Camat Dikupas
Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi membuka Forum Group Discussion (FGD) Revisi Perwako Padang No 58 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang dari Wali Kota Kepada Camat tahun 2018, Selasa (18/12/2018). (humas)

Tujuan dari FGD ini adalah melalui revisi Perwako No 58 Tahun 2015 diharapkan pelimpahan kewenangan wali kota kepada camat lebih optimal dengan menyerahkan P3D dari SKPD.

"Peserta kegiatan ini sebanyak 104 orang terdiri dari seluruh SKPD termasuk 11 camat se-Kota Padang," tukas Arfian. (rls/vry)

Baca juga: Bupati Gunung Kidul Gali Penerapan E-Budgeting dan E-Planning Kota Padang

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI