Pelimpahan Wewenang Wali Kota ke Camat Dikupas
Tujuan dari FGD ini adalah melalui revisi Perwako No 58 Tahun 2015 diharapkan pelimpahan kewenangan wali kota kepada camat lebih optimal dengan menyerahkan P3D dari SKPD.
"Peserta kegiatan ini sebanyak 104 orang terdiri dari seluruh SKPD termasuk 11 camat se-Kota Padang," tukas Arfian. (rls/vry)
Baca juga: Bupati Gunung Kidul Gali Penerapan E-Budgeting dan E-Planning Kota Padang
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar