Beginilah Proses Penyelesaian Pelaporan di Bawaslu

Rabu, 05 Agustus 2015, 17:19 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Beginilah Proses Penyelesaian Pelaporan di Bawaslu
Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, memberikan penjelasan pada dua wartawan, usai pelaporan dari Partai Golkar serta LSM dan warga ke Bawaslu Sumbar, Rabu (5/8/2015). (AI Mangindo Kayo/valoranews)

VALORAnews - Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, Bawaslu memiliki waktu selama tiga hari, sejak laporan terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 diterima. Penambahan waktu dimungkinkan selama dua hari lagi, jika Bawaslu merasa masih membutuhkan waktu untuk memeriksa berkas laporan tersebut.

"Laporan ini baru bisa dikatakan diterima, jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan. Pelapor juga harus mengisi Form A1 yang isinya menjelaskan tentang pelapor, terlapor, uraian kejadian dan tempat waktu kejadian serta alat bukti yang diajukan," ungkap Surya, beberapa saat lalu.

Untuk saksi, terangnya, Bawaslu mensyaratkan minimal sebanyak dua orang. "Saksi itu, harus lah orang yang mengetahui, melihat, mendengar dan ada ditempat kejadian atas laporan yang diberikan. Kita tidak menerima saksi yang keluar dari kategori ini," terangnya

Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, jelas Surya, alurnya akan diterima di bagian penerimaan pengaduan lebih dulu. Kemudian, didisposisikan ke Divisi Hukum. Kemudian, Bawaslu akan memplenokannya.

Baca juga: Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro

"Yang dibahas dalam pleno, biasanya pertama kali itu adalah apakah laporan itu memang sebuah pelanggaran atau bukan. Jika memang pelanggaran, lalu mendudukan kategorinya. Apakah masuk ranah pelanggaran administrasi, etika atau pidana," terangnya.

Jika laporan masyarakat itu terkait persoalan administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti. Jika terkait dengan persoalan etika, maka Bawaslu akan merekomendasikan penyelesaiannya ke DKPP.

"Jika ternyata masuk ranah pidana, Bawaslu akan membahasnya secara lebih intensif dengan sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan jaksa. Jika memang terindikasi pidana, maka Bawaslu akan melahirkan rekomendasi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," terangnya. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: