Beginilah Proses Penyelesaian Pelaporan di Bawaslu
VALORAnews - Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, Bawaslu memiliki waktu selama tiga hari, sejak laporan terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 diterima. Penambahan waktu dimungkinkan selama dua hari lagi, jika Bawaslu merasa masih membutuhkan waktu untuk memeriksa berkas laporan tersebut.
"Laporan ini baru bisa dikatakan diterima, jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan. Pelapor juga harus mengisi Form A1 yang isinya menjelaskan tentang pelapor, terlapor, uraian kejadian dan tempat waktu kejadian serta alat bukti yang diajukan," ungkap Surya, beberapa saat lalu.
Untuk saksi, terangnya, Bawaslu mensyaratkan minimal sebanyak dua orang. "Saksi itu, harus lah orang yang mengetahui, melihat, mendengar dan ada ditempat kejadian atas laporan yang diberikan. Kita tidak menerima saksi yang keluar dari kategori ini," terangnya
Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, jelas Surya, alurnya akan diterima di bagian penerimaan pengaduan lebih dulu. Kemudian, didisposisikan ke Divisi Hukum. Kemudian, Bawaslu akan memplenokannya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Yang dibahas dalam pleno, biasanya pertama kali itu adalah apakah laporan itu memang sebuah pelanggaran atau bukan. Jika memang pelanggaran, lalu mendudukan kategorinya. Apakah masuk ranah pelanggaran administrasi, etika atau pidana," terangnya.
Jika laporan masyarakat itu terkait persoalan administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti. Jika terkait dengan persoalan etika, maka Bawaslu akan merekomendasikan penyelesaiannya ke DKPP.
"Jika ternyata masuk ranah pidana, Bawaslu akan membahasnya secara lebih intensif dengan sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan jaksa. Jika memang terindikasi pidana, maka Bawaslu akan melahirkan rekomendasi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," terangnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro