Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Penyelundupan Daun Khat dari Ethiopia
VALORAnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis Katinon atau yang lebih di kenal dengan daun khat seberat 17,8 kg pada 30 November 2018 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Ethiopia. Modus yang digunakan, barang dikirim dari Ethiopia melalui Kantor Pos dengan tujuan Kota Pariaman, yang selanjutnya akan diantarkan ke Malaysia melalui Batam.
"Untuk mengetahui penerima kiriman tersebut, KPPBC berkoordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat untuk melakukan controlled delivery. Akhirnya, kita berhasil mengamankan dua orang penerima yaitu ES (37) dan R (41)," terang Hilman, disela pemusnahan barang bukti, Rabu (12/12/2018).
Sementara, Dir Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, jajarannya masih melakukan pengembangan atas kasus kiriman Narkoba dari Ethiopia ini.
"Sasaran kita adalah pemilik narkoba ini, dua orang yang diamankan hanya petani yang tidak tahu mengenai barang tersebut," terangnya.
Dia menegaskan, akan melacak pemilik barang haram tersebut. Polda Sumbar akan bekerjasama dengan pihak interpol.
"Kasus narkotika jenis Katinon ini baru pertama kali di Sumbar. Narkoba jenis ini populer ketika salah seorang artis papan atas Indonesia ditangkap dengan barang bukti Katinon," ungkap Kombes Ma'mun.
Dikesempatan itu, KPPBC juga memusnahkan 6.784.908 batang rokok ilegal tanpa cukai maupun memakai cukai palsu. Ditambah 868 item yang terdiri dari kosmetik, sex toys, suplemen dan obat-obatan, makanan dan anak panah.
Barang-barang tersebut, merupakan impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan peraturan larangan dan/atau pembatasan instansi teknis terkait.
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan Rp4,424 miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,431 miliar.
Selama periode Januari 2018 hingga saat ini, KPPBC telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 19.592.586 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,942 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp6,966 miliar. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro