Inilah Kekeliruan KPU Mengeleminir Partai Golkar Mengusung Muslim Kasim-Fauzi Bahar

Rabu, 05 Agustus 2015, 16:46 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Kekeliruan KPU Mengeleminir Partai Golkar Mengusung Muslim Kasim-Fauzi Bahar
Advokat dari kantor pengacara Boiziardi SH dan rekan, Boiziardi di Kelok 40 Maninjau. (facebook)

VALORAnews - KPU Sumbar dinilai telah salah dan keliru, dalam memahami Pasal 38 Ayat 5 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan pada pemilihan serentak 2015. Atas salah dan kekeliruan itu, Bawaslu Sumbar diminta menyatakan Partai Golkar, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono, sebagai partai pengusung pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar pada pemilihan serentak 2015 ini.

"Ketidakhadiran salah satu pimpinan Partai Golkar versi Agung Laksono, yaitu Yan Hiksas sebagai ketua, pada saat tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, secara aturan tidak ada yang dilanggar. Karena, Pasal 38 Ayat 5 PKPU 9/2015 itu hanya menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik. Bukan pimpinan-nya," terang Boiziardi, beberapa saat lalu.

Pasal 38 Ayat 5 PKPU 9/2015 menyebutkan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik atau salah seorang calon atau pasangan calon atau pasangan calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon, pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

"Jika Pasal 38 Ayat 5 ini menyatakan, dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik... dst, maka penolakan ini menjadi benar. Karena, Pasal 1 Angka 15 PKPU 9/2015 itu telah mendefinisikan, pimpinan partai politik itu adalah ketua dan sekretaris atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART partai. Partai Golkar juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 13 PKPU 9/2015 tersebut," terang Boiziardi yang juga komisioner KPU Padang 2004-2009.

Baca juga: Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro

Fakta lapangan, terang Boiziardi, pengurus harian partai politik dari Partai Golkar kubu Agung Laksono cukup banyak pimpinannya hadir pada hari terakhir pendaftaran, 28 Juli 2015. Yakni, calon gubernur Muslim Kasim yang notabene adalah ketua harian Partai Golkar Sumbar versi Agung Laksono, Yusman Kasim (sekretaris), King Churchil (bendahara) dan lainnya.

Ketidakhadiran Yan Hiksas ke KPU Sumbar pada pendaftaran itu, terang Boiziardi, disebabkan dia menjemput pengesahan surat keputusan (SK) Partai Golkar Sumbar versi Agung Laksono ke Jakarta. Penjemputan SK ini dilakukan, karena KPU Sumbar juga mewajibkan, setiap kepengurusan partai yang mengajukan pasangan calon, harus memerlihatkan pengesahan SK pengurusan definitif tersebut ke panitia penerimaan.

"Yan Hiksas tidak mendapat tiket ke Padang pada Selasa (28/7/2015) siang, agar bisa sampai di KPU jelang penutupan pendaftaran pukul 16.00 WIB. Yan Hiksas baru mendapatkan tiket dengan pesawat yang berangkat pukul 19.15 WIB. Begitu sampai di Padang, pukul 21.30 WIB, Yan Hiksas dari bandara langsung ke KPU Sumbar. Sekitar pukul 10.00 WIB, Yan Hiksas sampai di KPU dan langsung menandatangani surat dukungan kepada pasangan calon tersebut," terang Boiziardi.

Perihal keterlambatan ini, ungkap Boiziardi, telah dikomunikasikan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie ke komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie dengan meminta, agar tanda tangan Yan Hiksas tersebut dibubuhkan di kantor KPU Sumbar selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran itu.

Baca juga: Festival Budaya Marandang Minangkabau 2024, Gubernur: Jangan Hanya Tahu Lezat, Tak Tahu Membuatnya

Selain itu, Hendra Irwan Rahim dan Afrizal selaku ketua dan sekretaris Partai Golkar Sumbar versi Ical juga telah mengomunikasikan, bahwa untuk Sumbar, kedua kubu telah bersepakat bahwa yang mendaftarkan cukup satu kubu saja yaitu Hendra Irwan Rahim dan Afrizal.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: