Surat Kuasa Tak Cocok, Pelaporan KPU oleh Empat Warga Tertunda
VALORAnews -- Staf bagian penerimaan laporan Bawaslu Sumbar, Yoni Syah Putri mengatakan, pelaporan empat orang warga atas ditolaknya Partai Golkar sebagai salah satu partai pengusung Muslim Kasim dan Fauzi Bahar pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumbar 2016-2012 oleh KPU, belum dapat diproses.
"Surat kuasanya bermaterikan tentang sengketa pemilu. Menurut penilaian kami, materi laporan belum masuk pada ranah sengketa. Jadi, pengacara keempat warga itu, dari Boiziardi SH dan rekan, akan datang kembali setelah memperbaiki surat kuasanya," ungkap Yoni, beberapa saat lalu.
Pantauan, sekitar pukul 08.30 WIB, Boiziardi telah sampai di kantor Bawaslu Sumbar, guna menindaklanjuti surat pengaduan yang telah disampaikan ke empat warga itu, pada Selasa (4/8/2015), sekitar pukul 14.00 WIB.
Keempat warga itu masing-masing Hendra Irwan Rahim dan Afrizal, masing-masing anggota DPRD Sumbar yang juga merupakan ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar versi Aburizal Bakri. Kemudian, Yan Hiksas Dt Tan Ali bersama Yusman Kasim, yang juga ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar veris Agung Laksono.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Kedua kubu di tingkat pusat, kedua kepengurusannya tengah bersiteru tentang kepengurusan yang sah. Sementara, di Sumbar, kedua kubu kompak sama-sama menggugat KPU akibat ditolak sebagai pengusung pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro