Gugatan Partai Golkar terkait Pilgub, Pengacara: Tak Ada Kewajiban Pimpinan Partai Hadir
VALORAnews - Gugatan empat warga terkait ditolaknya Partai Golkar sebagai pengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016-2015, Muslim Kasim dan Fauzi pada pemilihan serentak 2015 dilayangkan, dengan melandaskan pada Pasal 38 Ayat (5) Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
"Merujuk PKPU 9/2015 ini, tak ada kewajiban harus fisik ketua dan sekretaris partai hadir saat pencalonan," ungkap Rifka Zuwanda, dari kantor pengacara Boiziardi SH dan rekan, beberapa saat lalu.
Empat warga yang menggugat yaitu Hendra Irwan Rahim dan Afrizal masing-masing anggota DPRD Sumbar yang juga ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar versi Abu Rizal Bakrie.
Kemudian, Yan Iksas Dt Tan Ali dan Yusman Kasim sebagai ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar versi Agung Laksono. Gugatan ini dimasukan Selasa (4/8/2015), sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan ini diterima staf sekretariat Bawaslu Sumbar.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Kita sekarang baru memasukan laporan. Untuk tindak lanjut, Bawaslu Sumbar menjanjikan bertemu Rabu (5/8/2015) besok. Kita ditunggu pukul 09.00 sampai pukul 10.00 WIB oleh komisioner Bawaslu Sumbar," terang Afrizal, salah seorang penggugat. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro