Gugatan Partai Golkar terkait Pilgub, Pengacara: Tak Ada Kewajiban Pimpinan Partai Hadir

Selasa, 04 Agustus 2015, 15:14 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gugatan Partai Golkar terkait Pilgub, Pengacara: Tak Ada Kewajiban Pimpinan Partai Hadir
Empat warga diwakili pengacara dari kantor hukum Boiziardi SH dan Rekan, Selasa (4/8/2015) menggugat KPU Sumbar terkait ditolaknya Partai Golkar sebagai salah satu pengusung Muslim Kasim dan Fauzi Bahar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pad
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Gugatan empat warga terkait ditolaknya Partai Golkar sebagai pengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016-2015, Muslim Kasim dan Fauzi pada pemilihan serentak 2015 dilayangkan, dengan melandaskan pada Pasal 38 Ayat (5) Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

"Merujuk PKPU 9/2015 ini, tak ada kewajiban harus fisik ketua dan sekretaris partai hadir saat pencalonan," ungkap Rifka Zuwanda, dari kantor pengacara Boiziardi SH dan rekan, beberapa saat lalu.

Empat warga yang menggugat yaitu Hendra Irwan Rahim dan Afrizal masing-masing anggota DPRD Sumbar yang juga ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar versi Abu Rizal Bakrie.

Kemudian, Yan Iksas Dt Tan Ali dan Yusman Kasim sebagai ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar versi Agung Laksono. Gugatan ini dimasukan Selasa (4/8/2015), sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan ini diterima staf sekretariat Bawaslu Sumbar.

Baca juga: 7 Pengedar Ganaja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan

"Kita sekarang baru memasukan laporan. Untuk tindak lanjut, Bawaslu Sumbar menjanjikan bertemu Rabu (5/8/2015) besok. Kita ditunggu pukul 09.00 sampai pukul 10.00 WIB oleh komisioner Bawaslu Sumbar," terang Afrizal, salah seorang penggugat. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024