Gara-gara Merotasi Anak Buah, Cawagub Sumbar Nasrul Abit Dikadukan ke Bawaslu
VALORAnews - Calon wakil gubernur Sumbar 2016-2021, Nasrul Abit dilaporkan ke Bawaslu Sumbar terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 4 UU No 8 Tahun 2015. Pelapor, LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) dan warga Padang, Roni Putra.
"Kita melaporkan Nasrul Abit karena di ujung masa jabatannya, masih melakukan penggantian pejabat dan melakukan pelantikan dalam rentang waktu enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, 17 September 2015," ungkap Roni Putra.
Sementara, Ketua LSM Forkas, Ardi Waminggo Saputra didampingi kuasanya, Naldi Gantika mengakui, surat laporan mereka secara prinsip sama dengan yang dikadukan Roni Putra.
"Kita melapor karena menginginkan pemilihan serentak di Sumbar ini, berjalan sesuai norma UU. Kita ingin pilkada Sumbar ini berintegritas," terang Roni Putra pada wartawan. (Baca: Dituding Langgar UU Pilkada, NA: SK yang Terakhir Saya Teken 6 Maret)
Baca juga: Aliansi Aktivis Bukittinggi Dukung Raihan Ariatama Maju di Pilgub Sumbar 2024
Sebagai bukti, baik Forkas maupun Roni Putra melampirkan pemberitaan tentang mutasi kepala sekolah, camat, pejabat eselon II dan III sejak Maret 2015 lalu. Berita tersebut disiarkan di website pemkab pessel hingga media cetak dan siber.
Pada pemilihan serentak 2015 ini, Nasrul Abit merupakan wakil gubernur dengan pasangan Cagubnya Irwan Prayitno. Mereka diusung koalisi PKS dan Gerindra. Lawannya, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar yang diusung Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem dan PAN. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PHSB Kirim 30 Peserta Ikuti Asean Seminar and Forum Edu Tourism di Malaysia
- Mahyeldi Terima Kunjungan Balasan Dubes Australia, Penerbangan Langsung ke Mentawai jadi Target
- Unesco Akui Naskah Tambo Imam Bonjol dan Pabrik Semen Padang jadi Ingatan Dunia untuk Asia Pasifik
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan