Lembaga Penyiaran Mesti Pahami Etika Peliputan Bencana

Selasa, 13 November 2018, 18:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Lembaga Penyiaran Mesti Pahami Etika Peliputan Bencana
Lembaga Penyiaran Mesti Pahami Etika Peliputan Bencana KPID Sumbar Tegur Padang TV, Ini Penyebabnya

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, mengimbau Lembaga Penyiaran khususnya televisi, memahami etika peliputan bencana dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

"Kami berharap, jurnalis maupun media yang meliput bencana tidak menampilkan korban bencana yang dapat menimbulkan trauma bagi masyarakat maupun keluarga korban," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Melani Friati di Padang, Selasa (13/11/2018).

Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan Rapat Pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada PadangTV, karena menampilkan secara jelas seorang jenazah yang sedang dievakuasi. Pelanggaran tersebut ditayangkan dalam program berita detak sore, 10 November 2018.

Atas tayangan itu, KPID menilai Padang TV telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab XVIII mengenai prinsip-prinsip jurnalistik bagian ke empat tentang peliputan bencana pasal 25 poin C yang berbunyi, menyiarkan gambar korban dan/ atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan.

Baca juga: Hj Nevi Hadiri HUT 16 Padang TV, Takjub Lihat Banyak Kepala Daerah Hadir

Kemudian, Standar Program Siaran (SPS) Bab XVIII mengenai program siaran jurnalistik bagian ke enam tentang peliputan bencana pasal 50 poin D yang berbunyi, menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan "close up".

KPID Sumbar menilai, konten tersebut seharusnya diblur atau disamarkan. Jenis pelanggaran ini, lanjutnya dikategorikan sebagai pelanggaran program siaran jurnalistik.

Sebelumnya, KPI Pusat juga telah mengeluarkan edaran terkait peliputan bencana, agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan liputan bencana di lembaga penyiaran.

Salah satunya tidak menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up dan atau menampilkan gambar luka berat, darah, atau potongan organ tubuh. Selain itu, lembaga penyiaran wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya, dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.

Baca juga: Terima penghargaan Best Leaders of the Year, Bupati Agam Kenakan Outfit Merah Putih

"Masyarakat harus diberikan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, benar dan jelas terkait kejadian tersebut. Setiap berita harus melalui verifikasi serta cek dan ricek agar masyarakat mendapatkan informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakjelasan," tegasnya. (rls/vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI