Sistem Ahwa Diperdebatkan, Buya Zainal: Itu Belum Dibahas di Muktamar
VALORAnews - Rais Suriyah PWNU Sumatera Barat, Buya H Zainal MS mengatakan, metode ahlul halli wal 'aqdi (Ahwa) atau sistem pemilihan melalui perwakilan dalam pemilihan Rois Am PBNU, belum merupakan keputusan bersama muktamar.
"Muktamar saja belum dimulai. Keputusan apapun terkait tentang muktamar, haruslah melalui sidang-sidang pleno dalam muktamar. Jadi, tidak bisa dipaksakan sistem Ahwa tersebut kalau belum dibahas muktamarin," ungkap Buya Zainal, Sabtu (1/8/2015) yang merupakan hari kedua pendaftaran peserta Muktamar ke-32 NU di Jombang, Jawa Timur.
Menurut kelompok penentang sistem Ahwa (pemilihan musyawarah terbatas-red) ini, karena tidak sesuai dengan AD/ART. Selain itu, terkesan terlalu dipaksakan pengurus PBNU demi memuluskan jalan kandidat tertentu.
Pantau di lokasi muktamar, ketegangan sempat terjadi di lokasi pendaftaran. Karena, setiap peserta diwajibkan oleh panitia, harus mengisi formulir Ahwa saat proses registrasi. Ketegangan ini, membuat Khatib Am PBNU DR KH Malik Madany, hadir ketengah-tengah muktamirin yang sedang antrian.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
KH Malik Madani menyampaikan, pendaftaran peserta tetap bisa dilanjutkan. KH Malik bahkan meminta panitia melalui PBNU, tidak mengaitkan sistem Ahwa dalam proses registrasi.
Berdasarkan agenda Muktamar 1 Agustus 2015, pukul 15.00 WIT adalah batas terakhir pendaftaran peserta. Sampai berita ini diturunkan, diperkirakan sekitar 200-an cabang termasuk PWNU yang belum diregistrasi, termasuk tujuh PC NU dari Sumbar. (pl7)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024