Monitoring KI Sumbar ke Dharmasraya: Atasan PPID Bisa Ikut Terjerat Pidana
VALORAnews -- Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur tentang hak warga negara memperoleh informasi publik, juga mengatur tentang Komisi Informasi dan aturan tentang tindak pidana.
"Alur masuknya semua itu, bermula dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal dihadapan jajaran PPID Kabupaten Dharmasraya, Jumat (31/7/2015) di ruang sidang kantor bupati Dharmasraya.
Jika PPID tidak mumpuni atau hanya sekadar di SK-kan saja, terang Syamsu Rizal dalam siaran pers KI Sumbar beberapa saat lalu, maka hal ini akan menjadi pintu masuk atasan PPID yakni Sekda-nya terjerat pidana sesuai Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 itu.
Selanjutnya, Syamsu Rizal mengatakan, pemahaman PPID di sejumlah badan publik, banyak yang sebatas lebel seperti PPID orang PPID pula kita.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Mestinya, keberadaan PPID itu berdasarkan PP 61 Tahun 2010, sebuah kewajiban. Orang yang menjabat PPID, mestinya berdasarkan UU 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan berbagai aturan terkait," ujar Syamsu Rizal. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Tempat Wisata di Dharmasraya, Sumbar Mulai dari yang Berair Hingga Pegunungan
- Nurnas Merasa Direksi Perusda Sumbar Perlu Belajar ke Bumnag Koto Ranah Sakti
- Laporan Dugaan Politik Uang Banyak, Syamsurizal: Bukti Foto atau Rekaman Minim
- Bawaslu Dharmasraya Berhasil Turunkan 50% APK di Hari Pertama Masa Tenang
- Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024