Monitoring KI Sumbar ke Dharmasraya: Atasan PPID Bisa Ikut Terjerat Pidana

Jumat, 31 Juli 2015, 11:43 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
Monitoring KI Sumbar ke Dharmasraya: Atasan PPID Bisa Ikut Terjerat Pidana
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal bersama Adrian Tuswandi (Komisioner KI Sumbar) dan sekretariat, berdialog dengan PPID Pemkab Dharmasraya, Jumat (31/7/2015) di ruang sidang kantor bupati Dharmasraya. (istimewa)

VALORAnews -- Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur tentang hak warga negara memperoleh informasi publik, juga mengatur tentang Komisi Informasi dan aturan tentang tindak pidana.

"Alur masuknya semua itu, bermula dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal dihadapan jajaran PPID Kabupaten Dharmasraya, Jumat (31/7/2015) di ruang sidang kantor bupati Dharmasraya.

Jika PPID tidak mumpuni atau hanya sekadar di SK-kan saja, terang Syamsu Rizal dalam siaran pers KI Sumbar beberapa saat lalu, maka hal ini akan menjadi pintu masuk atasan PPID yakni Sekda-nya terjerat pidana sesuai Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 itu.

Selanjutnya, Syamsu Rizal mengatakan, pemahaman PPID di sejumlah badan publik, banyak yang sebatas lebel seperti PPID orang PPID pula kita.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Mestinya, keberadaan PPID itu berdasarkan PP 61 Tahun 2010, sebuah kewajiban. Orang yang menjabat PPID, mestinya berdasarkan UU 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan berbagai aturan terkait," ujar Syamsu Rizal. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI