Ninik Mamak Lubuk Gadang Timur Kutip Biaya Pengurusan Sertifikat PTSL, Ini Alasannya

Kamis, 30 Agustus 2018, 20:44 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Ninik Mamak Lubuk Gadang Timur Kutip Biaya Pengurusan Sertifikat PTSL, Ini Alasannya
Ilustrasi.

VALORAnews - Tokoh adat atau ninik mamak di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, melakukan pungutan biaya Pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebesar Rp450 ribu per sertifikat. Walaupun secara regulasi, pengurusan PTSL tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Kami tahu, pengurusan sertifikat gratis tetapi berdasarkan kesepakatan tokoh masyarakat di Kenagarian Lubuk Gadang Timur, di antaranya para datuk, sesepuh, ninik mamak termasuk unsur pemuda disepakati memungut biaya sertifikat yang dananya nanti digunakan untuk membangun balai-balai adat," kata salah seorang tokoh adat yang juga anggota Bamus Nagari, Syafrudin Wakiu Datuak Pintu Basau, Kamis (30/8/2017).

Menurutnya, ninik mamak memang melakukan pungutan untuk kepentingan nagari dan mereka siap pasang badan jika suatu saat nanti ada yang mengangkat atau mempersoalkan pungutan itu.

Sebelum mengambil kesepakatan itu, ninik mamak sudah membicarakan langsung dengan masyarakat. Pihak penentang kesepakatan bakal di sanksi sosial, namun hak azasi masyarakat itu tetap dipenuhi.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Sertifikat PTSL tetap kami urus. Namun secara sosial, kami sampingkan. Seperti saat ada kegiatan adat baik atau buruk, ninik mamak secara sosial akan kurang merespon itu," ujarnya.

Diperkirakan, hasil pungutan ini hampir setengah miliar rupiah dan peruntukkan dana ini pun sesuai kesepakatan yang sudah disepakati yaitu untuk pembangunan balai-balai adat dan sekitar Rp140 juta bagi jasa kerja panitia yang ditunjuk.

Ninik mamak, katanya, sadar bahwa itu melanggar regulasi, namun tak ada alternatif lain untuk mewujudkan keinginan ninik mamak dalam membangun balai adat.

"Kami juga sudah ditegur oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetapi ini merupakan jalan untuk membangun balai adat," katanya.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Untuk masyarakat miskin tidak dibebankan pungutan, tetapi harus ada surat keterangan tidak mampu dari mamaknya dan ninik mamak juga tidak mentoleransi anak kemenakan yang sengaja mencari-cari alasan untuk tidak mau membayar.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI