KPU Sijunjung Temukan 4.929 Warga di DPS Pemilu Belum Rekam Data Elektronik

Senin, 13 Agustus 2018, 19:22 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
KPU Sijunjung Temukan 4.929 Warga di DPS Pemilu Belum Rekam Data Elektronik
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah memberikan sejumlah informasi terkait kepemiluan pada sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan Kesbangpol Linmas Setdakab Sijunjung di aula SKB Muaro, Senin (13/8/2018). (istimewa)

VALORAnews -- KPU Sijunjung mengumumkan 371 bakal calon legislatef Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 orang yang melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan. Jabatan itu adalah walinagari/kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Perwakilan Nagari (BPN) serta jabatan yang lainnya.

"Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tersebut seumpama keluar dari sebuah pintu dan pintu itu akan tertutup kalau badan tidak di dalam lagi. Artinya, kalau sudah diajukan, maka tidak dapat ditarik lagi untuk menduduki jabatan yang dimaksud. Itulah amanat dari pasal 240 ayat 2 huruf h UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah saat jadi narasumber pada sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan Kesbangpol Linmas Setdakab Sijunjung di aula SKB Muaro, Senin (13/8/2018).

Pada acara yang dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sijunjung, Forkopimda, para camat dan walinagari se-Kabupaten Sijunjung, Lindo menegaskan, surat keputusan pemberhentian dari jabatan tertentu itu, mesti diterima KPU Sijunjung selambat-lambatnya sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, yaitu 19 September 2019.

Menurut Lindo, ada tanggung jawab bersama semua pihak terhadap penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jumlahnya 4.929 orang dari data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 152.502 pemilih.

Baca juga: KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

"Pemilih ini tidak akan didaftarkan dalam data pemilih, tetapi mereka tidak akan kehilangan hak suara sepanjang menjelang hari pemunggutan suara, mereka mengurus KTP elekronik," terangnya.

Pemilih berkarakter ini, terang Lindo, nantinya akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu pemilih yang mengunakan KTP elektronik. "Pemilih ini baru dapat mengunakan hak pilihnya, satu jam terakhir sebelum pemunggutan suara ditutup pukul 13.00 WIB," tegas Lindo. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: