Satu Dari Tiga Calon Perseorangan di Sumbar Belum Penuhi Syarat Minimal

Rabu, 29 Juli 2015, 19:42 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Satu Dari Tiga Calon Perseorangan di Sumbar Belum Penuhi Syarat Minimal
Pasangan calon perseorangan di pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi 2015, Muhammad Ramlan Nurmatias dan Irwandi saat menyerahkan berkas pencalonan ke KPU, Senin (27/7/2015). (istimewa)

VALORAnews - Dari tiga pasangan calon perseorangan yang mendaftar di tiga daerah di Sumbar pada pemilihan serentak 2015, pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh kota dinyatakan belum memenuhi syarat dukugan minimal, 31.125 dukungan.

"Pasangan calon itu yaitu Rifa Yendi dan Zulhikmi. Berkas dukungan pasangan ini akan diperbaiki pada 15-24 Agustus 2015. Pada 25 Agustus 2015, merupakan tahapan penetapan calon," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, beberapa saat lalu.

Calon perseorangan lainnya terdapat di Bukittinggi yaitu pasangan calon Muhammad Ramlan Nurmatian dengan Irwandi dengan syarat minimal 11.341 dukungan. Kemudian, di Solok Selatan, pasangan calon Boy Suarmen - Fachril Murad telah memiliki dukungan melebihi syarat minimal, 17.460 dukungan. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI