Hari ini Terakhir Penerimaan Berkas Bacaleg Perbaikan
VALORAnews -- Tanggal 31 Juli 2018 ini, merupakan hari terakhir penerimaan syarat calon dan bakal calon anggota legislatif hasil perbaikan, di KPU Sumbar. Di hari terakhir ini, batas waktu penyerahan hingga pukul 24.00 WIB dari sebelumnya di waktu kerja, pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, sampai Senin sore, baru lima partai politik tingkat provinsi yang telah menyerahkan berkas hasil perbaikan syarat calon dan bakal calon. Yakni Partai Demokrat, Perindo, PKS, PAN dan Partai Nasdem.
"Masih ada 11 partai politik yang belum menyerahkan syarat calon dan daftar calon ke KPU Sumbar, kita berharap partai politik agar tidak menyerahkan berkas syarat calon dan daftar calon perbaikan, tidak menunggu waktu penutupan pukul 24.00 WIB. Masa perbaikan penyerahan syarat calon dan daftar calon telah dimulai 22-31 Juli 2018 ini," ujar Amnasmen.
Amnasmen menambahkan, KPU berharap, dihari terakhir penerimaan syarat calon dan daftar calon hasil perbaikan yang diajukan partai politik, bisa selesai saat itu juga.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Dari 11 partai politik yang belum menyerahkan syarat calon dan daftar calon hasil perbaikan yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Hanura, PPP, PSI, PBB dan PKPI. (relis)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro