Hari ini Terakhir Penerimaan Berkas Bacaleg Perbaikan
VALORAnews -- Tanggal 31 Juli 2018 ini, merupakan hari terakhir penerimaan syarat calon dan bakal calon anggota legislatif hasil perbaikan, di KPU Sumbar. Di hari terakhir ini, batas waktu penyerahan hingga pukul 24.00 WIB dari sebelumnya di waktu kerja, pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, sampai Senin sore, baru lima partai politik tingkat provinsi yang telah menyerahkan berkas hasil perbaikan syarat calon dan bakal calon. Yakni Partai Demokrat, Perindo, PKS, PAN dan Partai Nasdem.
"Masih ada 11 partai politik yang belum menyerahkan syarat calon dan daftar calon ke KPU Sumbar, kita berharap partai politik agar tidak menyerahkan berkas syarat calon dan daftar calon perbaikan, tidak menunggu waktu penutupan pukul 24.00 WIB. Masa perbaikan penyerahan syarat calon dan daftar calon telah dimulai 22-31 Juli 2018 ini," ujar Amnasmen.
Amnasmen menambahkan, KPU berharap, dihari terakhir penerimaan syarat calon dan daftar calon hasil perbaikan yang diajukan partai politik, bisa selesai saat itu juga.
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Pilgub Sumbar 2024 Digelar Besok, Pasangan Calon Wajib Hadir
Dari 11 partai politik yang belum menyerahkan syarat calon dan daftar calon hasil perbaikan yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Hanura, PPP, PSI, PBB dan PKPI. (relis)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia