Gebril Daulai Ingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk Tidak Jadi Penilai Aturan
VALORAnews -- Plt Ketua KPU Sumbar, Gebril Daulai menegaskan, penyamaan persepsi tentang regulasi yang diturunkan KPU RI perlu dilakukan, karena masih adanya pemahaman dan penafsiran yang berbeda di tingkat pelaksanaan.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan pemahaman penyelenggara KPU jadi sama sehingga tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan wibawa KPU sebagai penyelenggara.
"Regulasi yang sudah ditetapkan KPU RI, jangan pula kita memosisikan diri sebagai penilai. Hal itu akan merepotkan dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Setiap kebijakan tentu sudah pasti ada plus minusnya. Namun, masalah yang ditemui dalam regulasi penyelenggaraan pemilu tersebut, ada momentumnya nanti untuk dievaluasi," tegas Gebril pada rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU kabupaten/kota di Padang, Rabu (25/7/2018).
Rakor ini dalam upaya menyamakan persepsi penyelenggara terhadap aturan yang ditetapkan dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD provinsi dan kabupten/kota pada pemilu 2019.
Ditegaskan Gebril, berdasarkan laporan sepihak peserta pemilu, pola komunikasi KPU di tingkat kabupaten/kota, masih belum cerdas selama proses pencalonan, pendaftaran dan verifikasi. "Sesuai tagline, KPU itu melayani secara efektif dan efisien," jelas Gebril Daulai yang didampingi anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Izwaryani dan Nova Indra.
Rakor ini diikuti Divisi Hukum KPU kabupaten/kota bersama Kasubag Teknis. Berdasarkan laporan yang masuk, banyak persoalan perbedaan penafsiran regulasi terjadi pada saat proses pencalonan bakal calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di daerah.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, sistem informasi pencalonan (Silon) hanya alat bantu, bukan faktor penentu MS/TMS seorang calon yang diajukan partai politik.
"Persoalan krusial lain yang harus menjadi perhatian adalah, calon DPRD yang ingin mengganti profilnya tidak dapat diakomodir lagi sesuai Keputusan KPU No 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Penggantian ini berlaku bagi calon yang sudah berstatus MS," terangnya.
Baca juga: KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
"Saat calon tersebut telah ditetapkan sebagai DCS, kemudian pada masa tanggapan masyarakat ditemukan kesalahan calon ini yang akhirnya menyebabkan calon yang MS jadi TMS, baru terdapat ruang untuk penggantian," tegas Izwaryani.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024