Gebril Daulai Ingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk Tidak Jadi Penilai Aturan
VALORAnews -- Plt Ketua KPU Sumbar, Gebril Daulai menegaskan, penyamaan persepsi tentang regulasi yang diturunkan KPU RI perlu dilakukan, karena masih adanya pemahaman dan penafsiran yang berbeda di tingkat pelaksanaan.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan pemahaman penyelenggara KPU jadi sama sehingga tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan wibawa KPU sebagai penyelenggara.
"Regulasi yang sudah ditetapkan KPU RI, jangan pula kita memosisikan diri sebagai penilai. Hal itu akan merepotkan dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Setiap kebijakan tentu sudah pasti ada plus minusnya. Namun, masalah yang ditemui dalam regulasi penyelenggaraan pemilu tersebut, ada momentumnya nanti untuk dievaluasi," tegas Gebril pada rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU kabupaten/kota di Padang, Rabu (25/7/2018).
Rakor ini dalam upaya menyamakan persepsi penyelenggara terhadap aturan yang ditetapkan dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD provinsi dan kabupten/kota pada pemilu 2019.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Ditegaskan Gebril, berdasarkan laporan sepihak peserta pemilu, pola komunikasi KPU di tingkat kabupaten/kota, masih belum cerdas selama proses pencalonan, pendaftaran dan verifikasi. "Sesuai tagline, KPU itu melayani secara efektif dan efisien," jelas Gebril Daulai yang didampingi anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Izwaryani dan Nova Indra.
Rakor ini diikuti Divisi Hukum KPU kabupaten/kota bersama Kasubag Teknis. Berdasarkan laporan yang masuk, banyak persoalan perbedaan penafsiran regulasi terjadi pada saat proses pencalonan bakal calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di daerah.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, sistem informasi pencalonan (Silon) hanya alat bantu, bukan faktor penentu MS/TMS seorang calon yang diajukan partai politik.
"Persoalan krusial lain yang harus menjadi perhatian adalah, calon DPRD yang ingin mengganti profilnya tidak dapat diakomodir lagi sesuai Keputusan KPU No 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Penggantian ini berlaku bagi calon yang sudah berstatus MS," terangnya.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
"Saat calon tersebut telah ditetapkan sebagai DCS, kemudian pada masa tanggapan masyarakat ditemukan kesalahan calon ini yang akhirnya menyebabkan calon yang MS jadi TMS, baru terdapat ruang untuk penggantian," tegas Izwaryani.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro