Gebril Daulai Ingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk Tidak Jadi Penilai Aturan

Sabtu, 28 Juli 2018, 21:42 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gebril Daulai Ingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk Tidak Jadi Penilai Aturan
Plt Ketua KPU Sumbar, Gebril Daulai memberikan arahan pada Rakor tahapan proses pencalonan dengan KPU kabupaten/kota, Rabu (25/7/2018). (humas)

VALORAnews -- Plt Ketua KPU Sumbar, Gebril Daulai menegaskan, penyamaan persepsi tentang regulasi yang diturunkan KPU RI perlu dilakukan, karena masih adanya pemahaman dan penafsiran yang berbeda di tingkat pelaksanaan.

Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan pemahaman penyelenggara KPU jadi sama sehingga tidak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan wibawa KPU sebagai penyelenggara.

"Regulasi yang sudah ditetapkan KPU RI, jangan pula kita memosisikan diri sebagai penilai. Hal itu akan merepotkan dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Setiap kebijakan tentu sudah pasti ada plus minusnya. Namun, masalah yang ditemui dalam regulasi penyelenggaraan pemilu tersebut, ada momentumnya nanti untuk dievaluasi," tegas Gebril pada rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU kabupaten/kota di Padang, Rabu (25/7/2018).

Rakor ini dalam upaya menyamakan persepsi penyelenggara terhadap aturan yang ditetapkan dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD provinsi dan kabupten/kota pada pemilu 2019.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Ditegaskan Gebril, berdasarkan laporan sepihak peserta pemilu, pola komunikasi KPU di tingkat kabupaten/kota, masih belum cerdas selama proses pencalonan, pendaftaran dan verifikasi. "Sesuai tagline, KPU itu melayani secara efektif dan efisien," jelas Gebril Daulai yang didampingi anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Izwaryani dan Nova Indra.

Rakor ini diikuti Divisi Hukum KPU kabupaten/kota bersama Kasubag Teknis. Berdasarkan laporan yang masuk, banyak persoalan perbedaan penafsiran regulasi terjadi pada saat proses pencalonan bakal calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di daerah.

Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, sistem informasi pencalonan (Silon) hanya alat bantu, bukan faktor penentu MS/TMS seorang calon yang diajukan partai politik.

"Persoalan krusial lain yang harus menjadi perhatian adalah, calon DPRD yang ingin mengganti profilnya tidak dapat diakomodir lagi sesuai Keputusan KPU No 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Penggantian ini berlaku bagi calon yang sudah berstatus MS," terangnya.

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru

"Saat calon tersebut telah ditetapkan sebagai DCS, kemudian pada masa tanggapan masyarakat ditemukan kesalahan calon ini yang akhirnya menyebabkan calon yang MS jadi TMS, baru terdapat ruang untuk penggantian," tegas Izwaryani.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: