Alex Indra Lukman Nilai Pemprov Sumbar Lalai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pajak BBM Nonsubsidi
VALORAnews - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi medio 2018 ini, hanya terjadi di Sumatera Barat. Kenaikan itu disebabkan terjadinya revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Semula pajak BBM sebesar 5 persen. Setelah revisi Perda jadi 7,5 persen.
"Pemprov Sumbar wajib menyosialisasikan perubahan tarif dasar pajak BBM sesuai revisi Perda 1/2012. Jangan main naikan saja yang akan berimplikasi pada keresahan masyarakat," terang Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman di Padang, Selasa (17/7/2018).
Alex yang juga ketua PDI Perjuangan Sumbar ini menyayangkan, lambatnya sosialisasi revisi Perda 1/2012 ini oleh Pemprov. Dimana, revisi Perda ini telah disepakati bersama DPRD Sumbar pada rapat paripurna 15 Februari 2018 lalu.
Tak sigapnya anak buah gubernur menyosialisasikan revisi Perda ini, berimplikasi pada terlanjurnya muncul stigma negatif masyarakat Sumbar ke pemerintah pusat, yang mencap era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, tak pro rakyat karena terus saja menaikan tarif BBM.
"Walau harga di Sumbar ini bisa saja berubah sesuai tarif dasar yang ditetapkan pertamina, hal itu tak mengurangi keresahan masyarakat. Apalagi, sekarang ini tahun politik," terang Alex yang duduk di Komisi 5 DPR RI itu.
Alex menyadari, revisi Perda ini merupakan upaya Pemprov Sumbar menaikan pendapatan asli daerah. Selain itu, yang terdampak kenaikan ini juga masyarakat kelas menengah ke atas.
"Setiap perubahan kebijakan, wajib hukumnya disosialsasikan ke masyarakat. Jangan mentang-mentang yang disasar masyarakat kelas menengah ke atas, lalu tak penting disosialisasikan," tegas Alex yang kembali maju ke DPR RI dari Dapil Sumbar 1 pada pemilu 2019 ini.
Pajak bahan bakar kendaraan bernotor ini merupakan salah satu sumber utama pemasukan bagi daerah. Pada 2017, dengan besaran pajak lima persen, pundi-pundi kas daerah berisi sebesar Rp344,256 miliar.
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Dengan naik jadi 7,5 persen, diperkirakan pendapatan ikut terdongkrak naik jadi Rp407,909 miliar, terjadi pertambahan pemasukan sekitar Rp66,9 miliar lagi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024