Alex Indra Lukman Nilai Pemprov Sumbar Lalai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pajak BBM Nonsubsidi

Selasa, 17 Juli 2018, 12:59 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Alex Indra Lukman Nilai Pemprov Sumbar Lalai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pajak BBM...
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman bersama Presiden RI, Joko Widodo. (istimewa)

VALORAnews - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi medio 2018 ini, hanya terjadi di Sumatera Barat. Kenaikan itu disebabkan terjadinya revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Semula pajak BBM sebesar 5 persen. Setelah revisi Perda jadi 7,5 persen.

"Pemprov Sumbar wajib menyosialisasikan perubahan tarif dasar pajak BBM sesuai revisi Perda 1/2012. Jangan main naikan saja yang akan berimplikasi pada keresahan masyarakat," terang Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman di Padang, Selasa (17/7/2018).

Alex yang juga ketua PDI Perjuangan Sumbar ini menyayangkan, lambatnya sosialisasi revisi Perda 1/2012 ini oleh Pemprov. Dimana, revisi Perda ini telah disepakati bersama DPRD Sumbar pada rapat paripurna 15 Februari 2018 lalu.

Tak sigapnya anak buah gubernur menyosialisasikan revisi Perda ini, berimplikasi pada terlanjurnya muncul stigma negatif masyarakat Sumbar ke pemerintah pusat, yang mencap era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, tak pro rakyat karena terus saja menaikan tarif BBM.

Baca juga: Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

"Walau harga di Sumbar ini bisa saja berubah sesuai tarif dasar yang ditetapkan pertamina, hal itu tak mengurangi keresahan masyarakat. Apalagi, sekarang ini tahun politik," terang Alex yang duduk di Komisi 5 DPR RI itu.

Alex menyadari, revisi Perda ini merupakan upaya Pemprov Sumbar menaikan pendapatan asli daerah. Selain itu, yang terdampak kenaikan ini juga masyarakat kelas menengah ke atas.

"Setiap perubahan kebijakan, wajib hukumnya disosialsasikan ke masyarakat. Jangan mentang-mentang yang disasar masyarakat kelas menengah ke atas, lalu tak penting disosialisasikan," tegas Alex yang kembali maju ke DPR RI dari Dapil Sumbar 1 pada pemilu 2019 ini.

Pajak bahan bakar kendaraan bernotor ini merupakan salah satu sumber utama pemasukan bagi daerah. Pada 2017, dengan besaran pajak lima persen, pundi-pundi kas daerah berisi sebesar Rp344,256 miliar.

Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dengan naik jadi 7,5 persen, diperkirakan pendapatan ikut terdongkrak naik jadi Rp407,909 miliar, terjadi pertambahan pemasukan sekitar Rp66,9 miliar lagi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI