65 Pemilih di RST Reksodiwiryo Gunakan Hak Pilih, Gebril: Waktu Pencoblosan TPS Keliling Tak Memadai
VALORAnews - Sebanyak 63 orang warga Padang yang tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Tentara (RST) Reksodiwiryo, menggunakan hak pilihnya pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang di pemilihan serentak 2018, Rabu (27/6/2018). Pencoblosan di rumah sakit ini dimulai pukul 12.00-13.00 WIB.
"Laporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Timur yang jadi lokasi rumah sakit ini, petugas TPS terdekat berkeliling ke ruang rawat inap pasien yang telah memiliki form A5 (pindah memilih-red)," ungkap Ketua Divisi Parmas dan Data KPU Sumbar, Gebril Daulay yang memonitoring pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit tersebut, sekitar pukul 12.10 WIB.
Pantauan di lokasi, proses pemungutan suara bagi pasien ini disaksikan saksi kedua pasangan calon yakni Emzalmi-Desri Ayunda (nomor urut 1) dan Mahyeldi-Hendri Septa (nomor urut 2). Juga ikut dikawal Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu Padang serta personel kepolisian. Ikut mendampingi PPS Kelurahan Ganting dan PPK Padang Timur.
Menurut Gebril, rentang waktu satu jam jelang penutupan pemilihan, dirasakan kurang memadai untuk mengakomodir hak pilih pasien yang tersebar di sejumlah ruang perawatan. RST Reksodiwiryo yang merupakan rumah sakit rujukan tipe B, secara fisik berada dalam satu komplek gedung yang tak bertingkat.
Hal ini tentu akan berbeda dengan RS Yos Sudarso, yang memiliki gedung berlantai 4. Konstruksi gedung yang seperti ini tentu akan menyulitkan KPPS, melayani hak pilih pasien yang tersebar di sejumlah gedung terpisah. Waktu satu jam dirasa tak memadai.
"Berkeliling dari satu ruang rawat inap ke ruang lainnya dalam satu gedung, sudah memakan waktu cukup lama, apalagi jika gedungnya bertingkat. Ini jadi catatan penting dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2018 ini," kata Gebril yang memonitoring bersama Firman (Sekretaris KPU Sumbar), Jumiati (Kasubag Teknis KPU Sumbar) serta sejumlah staf lainnya.
Selain itu, Gebril memandang, perlakuan bagi pemilih dijelang masa penutupan juga tak diatur secara rinci dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. "Kalau di TPS normal, pemilih yang sudah menyerahkan form C6 (pemberitahuan memilih-red) di detik-detik jelang penutupan, pukul 13.00 WIB, tetap dinyatakan berhak menggunakan hak pilihnya walau waktu pencoblosannya nanti melewati pukul 13.00 WIB," terang dia.
"Namun, bagi pasien rumah sakit ini, tak diatur juga secara detail dalam Peraturan KPU 8/2018. Apakah semua pasien yang telah memiliki Form A5, tetap bisa menggunakan hak pilihnya disaat waktu telah menunjukan lewat pukul 13.00 WIB," tambah Gebril.
"Pasien rawat inap ini, tentunya mereka tak bisa dikumpulkan dalam satu ruangan khusus. Sehingga, KPPS nya lah yang berjalan dalam rombongan besar karena sembari dikawal sejumlah pihak terkait. Rombongan besar ini, tentunya juga mengganggu kenyamanan pasien yang tengah jalani proses penyembuhan."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor