Pengajuan Calon Dimulai 4-17 Juli 2018: Bacaleg Tak Terdaftar di Silon, Sawati: Pendaftaran ke KPU Tak Bisa Diproses

Kamis, 31 Mei 2018, 23:50 WIB | News | Kota Padang
Pengajuan Calon Dimulai 4-17 Juli 2018: Bacaleg Tak Terdaftar di Silon, Sawati:...
Ketua Divisi Tekni KPU Padang, Candra Eka Putra didampingi Sekretaris KPU, menjelaskan proses pendaftaran Caleg pada sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan pencalonan serta pengenalan aplikasi sistem pencalonan (Silon) pemilu legislatif Kamis (31/5/2018

VALORAnews - Ketua KPU Padang, Mumammad Sawati menjelaskan, tujuan dari sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan pencalonan serta pengenalan aplikasi sistem pencalonan (Silon) pemilu legislatif ini adalah, agar para pimpinan partai politik se-kota Padang bisa lebih awal menyiapkan berkas-berkas pencalonan yang dibutuhkan setiap Bacaleg.

"Beberapa kawan-kawan, sudah banyak yang bertanya ke kami tentang bagaimana tata cara pencalonan untuk maju pada pileg 2019 nanti. Seperti rekan-rekan PNS yang sudah mendekati masa pensiun yang didekati dan direkrut oleh partai politik, namun belum mengerti sepenuhnya apa-apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi," terang Sawati, Kamis (31/5/2018) di salah satu hotel di kota Padang.

Sawati melanjutkan, seperti permasalahan penataan Dapil yang mungkin masih jadi tanda tanya bagi kawan-kawan pimpinan partai politik. Dulu rencana ada enam rancangan, kata Sawati. Namun sekarang tetap menjadi lima dapil, setelah KPU RI memutuskan bahwa di kota Padang untuk Dapil masih menggunakan dapil yang lama, yakni lima dapil, tetapi mengalami perubahan pada komposisi jumlah kursi di masing-masing Dapil.

Kemudian, kata Sawati, pertemuan ini juga penting untuk membicarakan dan mendiskusikan tentang pemahaman bersama untuk penggunaan aplikasi Silon. "Partai politik (parpol) diwajibkan untuk menginput data pencalonan maupun bakal calon anggota DPRD ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) sebelum mendaftar ke KPU Padang. Oleh karena itu, parpol harus menyiapkan tenaga untuk menjadi operator Silon ini," terang Sawati.

Baca juga: Fadly Amran Kendarai Mobil Mercy Pribadi Antarkan Caleg Provinsi Partai Nasdem ke KPU Sumbar

Dia mengimbau agar parpol memanfaatkan sarana ini. "Sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang memicu persoalan pada saat pengajuan calon," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, setiap parpol harus melakukan input dulu ke Silon. Baru setelah itu bisa mengajukan calon anggota DPRD ke KPU Padang. Diberlakukanya aplikasi Silon pada Pemilu 2019 ini, antara lain untuk membantu KPU mencegah adanya caleg yang mencalonkan diri di beberapa daerah pemilihan maupun tingkatan pemilihan.

"Kemudian, juga membantu memastikan terpenuhinya kuota minimal 30 persen perempuan pada daftar calon dan beberapa manfaat positif lainnya," terangnya.

Chandra juga meminta agar konsultasi tidak dilakukan oleh Caleg langsung, melainkan melalui tim penghubung atau pimpinan parpol di tingkat kota.

Baca juga: Pendaftaran Caleg PKS Ditolak, Bawaslu Usir Mobil Dinas Mahyeldi dari KPU Sumbar

"Untuk tahapan pengajuan calon akan dimulai pada 4-17 Juli 2018 atau selama 14 hari. Sedangkan untuk input data ke Silon, bisa dimulai 30 hari sebelum tahapan pendaftaran Caleg hingga hari terakhir pendaftaran," tambahnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: