Pengajuan Calon Dimulai 4-17 Juli 2018: Bacaleg Tak Terdaftar di Silon, Sawati: Pendaftaran ke KPU Tak Bisa Diproses

Kamis, 31 Mei 2018, 23:50 WIB | News | Kota Padang
Pengajuan Calon Dimulai 4-17 Juli 2018: Bacaleg Tak Terdaftar di Silon, Sawati:...
Ketua Divisi Tekni KPU Padang, Candra Eka Putra didampingi Sekretaris KPU, menjelaskan proses pendaftaran Caleg pada sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan pencalonan serta pengenalan aplikasi sistem pencalonan (Silon) pemilu legislatif Kamis (31/5/2018

Terkait surat pemberhentian bagi calon anggota DPRD Padang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades dan perangkat desa, pegawai BUMN/BUMD, Chandra meminta, agar syarat administrasi ini diserahkan paling lambat H-1 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Jika tidak, maka akan KPU akan mencoret dan menaikkan calon di bawahnya nomor urut yang dicoret.

"Tahapan penetapan DCT pada 20 September 2018. Berarti pada Rabu, 19 September 2018 harus sudah ada SK pemberhentian. Jika dalam salah satu dapil sebuah parpol tidak bisa memenuhi kouta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, maka daftar caleg parpol di dapil tersebut dihapus untuk keseluruhanya," terang Chandra.

Baca juga: Pascaputusan Bawaslu Sumbar: KPU Buka Kembali Akses Akun Silon DPD Khusus untuk Bakal Calon Devi Erawati

Chandra juga mengatakan, untuk aturan calon yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan.

"Kami hanya menjelaskan yang sudah jelas dan tidak jadi perdebatan. Kalau soal mantan napi korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba masih menunggu terbitnya PKPU," pungkasnya.

Peserta sosialisasi dri Partai Bulan Bintang (PBB), Zulkifli Aziz menyatakan, memaklumi aturan 30 persen alokasi wajib untuk perempuan. Karena, hal itu sudah diatur undang-undang. Namun, ia mengaku aturan untuk mengatur nomor urut untuk kouta perempuan ini sangat berlebihan, dimana caleg perempuan ini mengharuskan berada diurutan ke 3 dalam susunan caleg.

"Untuk mengatur pengurutan nomor urut itu terlalu berlebihan, karena saat ini kita berorientasi ke suara terbanyak, bukan nomor urut," terang Zukifli Aziz. (skm)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI