Kedai Cahaya Pekanbaru Kenalkan Sajian Baru Buka Puasa Lewat Kuis Berhadiah

Jumat, 25 Mei 2018, 15:12 WIB | Kuliner | Nasional
Kedai Cahaya Pekanbaru Kenalkan Sajian Baru Buka Puasa Lewat Kuis Berhadiah
Stand Kedai Cahaya. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kehadiran bulan suci Ramadhan 1439 H, ikut memacu kreativitas para pegiat kuliner untuk menghadirkan sajian kekinian buka puasa. Seperti yang dilakukan Kedai Cahaya, pemasar Thai Tea Cahaya, Es Kepal Cahaya, Goban Choco dan Parfum Jawara.

Toko online ini mengenalkan sajian baru buka puasa dengan menggelar 'Kuis Ramadhan 1439 H Kedai Cahaya Berhadiah.' Kuis ini dibuka pada Rabu (23/5/2018) dan ditutup 30 Mei 2018 pukul 24.00 WIB.

"Program promo berupa kuis berhadiah yang kami gelar ini untuk mengenalkan beberapa produk makanan dan minuman alternatif bagi masyarakat Kota Pekanbaru, sebagai sajian baru untuk berbuka puasa," kata Nursyamsi Mas'ari, Owner and Founder Kedai Cahaya.

Nursyamsi mengatakan, kuis berhadiah yang digelar Kedai Cahaya ini sebagai bentuk apresiasi pada para langganan setianya. Kedai Cahaya berlokasi di Gang Sekolah, Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kota Pekanbaru. Kuis perdana yang digelarnya ini megangkat tema 'Ramadhan Mulia Bersama Kedai Cahaya'.

Baca juga: HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa

Pertanyaan yang diajukan pada kuis ini adalah 'Surah dan Ayat ke Berapa di Al Qur'an Mengenai Kewajiban untuk Berpuasa?'.

Adapun syarat dan ketentuan untuk megikuti kuis ini; setiap peserta wajib memfollow akun instagram @kedaicahaya1993, jawaban kuis ditulis pada kolom komentar pada postingan kuis ini di akun instagram @kedaicahaya1993, dengan men-Tag lima teman aktif.

Menurut informasinya, para pemenang akan diumumkan, Kamis (31/5/2018), melalui akun instagram @kedaicahaya1993. Akan ditentukan dua orang pemenang yang berhak untuk mendapatkan beberapa hadiah menarik, seperti; 3 varian Goban Choco, 3 varian Thai Tea Cahaya, dan 1 buah buku novel 'Jawi-Jawi' karya Muhammad Muhsin Lahajji. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat. (rls)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: