Arif Budiman Lantik Lima Anggota KPU Sumbar
VALORAnews - Lima orang komisioner KPU Sumbar, dilantik KPU RI bersamaan dengan pelantikan 81 komisioner lainnya dari 15 provinsi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (24/5/2018). Kedelapan puluh enam anggota KPU provinsi ini adalah hasil rekrutmen anggota KPU gelombang I.
Ketua KPU RI, Arief Budiman berpesan, para penyelenggara yang baru dilantik bekerja penuh semangat dan selalu memberikan yang terbaik ke masyarakat. Dia juga mengingatkan tantangan sebagai penyelenggara di lima tahun kedepan, tidaklah mudah.
Namun, dia berpesan, hal itu jangan menyurutkan semangat anggota KPU selama bekerja dengan cerdas dan selalu mengedepankan koordinasi. "Setiap kita dituntut untuk punya inovasi. Bukan biasa saja, tapi luar biasa. Ingat, setiap apa yang dikerjakan akan jadi sejarah, apakah mampu melakukan yang terbaik atau biasa saja," ujar Arief.
Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan KPU, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, pembacaan Pakta Integritas dan sambutan dari Arief Budiman.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Arief mengingatkan, tanggung jawab jabatan sebagai penyelenggara sangat besar karena di tangan penyelenggara lah kepercayaan masyarakat ditentukan. Masyarakat akan percaya pada proses pemilu selama penyelenggara bekerja amanah, percaya pada hasil pemilu selama proses berjalan benar dan percaya pada pemimpin yang terpilih selama hasilnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau hasilnya dipercaya masyarakat, In Syaa Allah siapapun yang terpilih dilembaga eksekutif maupun legislatif bekerja untuk masyarakat," tutur Arief.
Pelantikan ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bagian Kedua Kedudukan, Struktur dan Keanggotaan Pasal 10 ayat (1) Huruf b dimana KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang serta ayat (2) tentang Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasari pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
Keputusan KPU RI Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi Periode 2018-2023.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
Adapun 86 anggota KPU Provinsi yang dilantik pada hari ini berasal dari Provinsi Sumatera Barat (5 orang), Provinsi Kepulauan Riau (5 orang), Provinsi Jambi (5 orang), Provinsi Bangka Belitung (5 orang), Provinsi Bengkulu (5 orang), Provinsi Banten (7 orang) dan Provinsi DKI Jakarta (7 orang).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro