Pemilu 2019: Caleg Mesti Isi e-LHKPN dan Dikirim ke KPK

Selasa, 22 Mei 2018, 15:21 WIB | Wisata | Nasional
Pemilu 2019: Caleg Mesti Isi e-LHKPN dan Dikirim ke KPK
Jeji Azizi, spesialis pendaftaran LHKPN dari KPK pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, Selasa (22/5/2018) di Tangerang, Banten. (humas)

VALORAnews - Salah satu syarat bagi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019 yakni melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengetahui cashflow para calon tersebut. Pelaporan dapat disampaikan melalui Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

"Sekarang semua sudah memakai aplikasi, termasuk pelaporan LHKPN ini," tutur Jeji Azizi, spesialis pendaftaran LHKPN dari KPK pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, Selasa (22/5/2018) di Tangerang, Banten.

"Stigma perubahannya pasti dianggap ribet, namun yang penting harus disampaikan kepada para calon tersebut, stigma itu hanyalah dulu memakai kertas, sekarang menjadi mengetik di aplikasi. Yang berubah medianya saja," jelas Jeji.

Tata cara pelaporan LHKPN itu ada dua sumber, tambah Jeji, yaitu dari calon yang dulunya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. Bedanya, apabila bukan ASN bentuknya pelaporan biasa LHKPN, jika ASN maka maka ada dua kemungkinan yaitu pernah lapor dan belum, apabila belum lapor maka pelaporannya sama dengan yang non ASN.

Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029

"Bagi ASN yang sudah pernah lapor LHKPN, maka sudah memiliki username dan password, jadi cukup kirim email untuk mutasi data di KPK, misalnya data dari DPRD Tangerang ke KPU Tangerang," ujar Jeji di depan peserta Bimtek.

Jeji juga menjelaskan, tata cara pelaporan awal dengan mengisi formulir aktivasi yang diserahkan ke KPK dilampiri fotokopi KTP, kemudian KPK yang akan meng-online-kan dan mengirim username dan password ke email yang bersangkutan.

Selanjutnya, para calon bisa login dan isi LHKPN untuk disampaikan ke KPK, kemudian dinyatakan laporan selesai apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan kode token atau autentifikasi yang dikirim ke email dan nomor HP yang bersangkutan.

"Seluruh pengisian LHKPN secara elektronik, tetapi ada satu dokumen yang dikirim secara fisik, yaitu surat kuasa pada lembaga keuangan yang formatnya bisa diunduh di aplikasi. Khusus untuk bukti kepemilikan harta bisa disisipkan pada e-LHKPN, atau dikirim email, atau dikirimkan fisiknya ke KPK," pungkas Jeji. (rls/kyo)

Baca juga: Ini Lima Anggota KPU Padang Panjang dan Pariaman Terpilih Periode 2023-2028 serta PAW 14 Komisioner

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: