Ini Rincian Kegiatan Pelaksanaan Pilkada yang Perlu Pendanaan Segera

Kamis, 23 Juli 2015, 11:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Rincian Kegiatan Pelaksanaan Pilkada yang Perlu Pendanaan Segera
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie (dua dari kanan), menghadiri rapat koordinasi dengan Partai Politik tentang pencalonan pada pemilihan serentak 2015 di Kabupaten Sijunjung, 14 Juli 2015. (istimewa)

VALORAnews - KPU Sumbar memperkirakan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan serentak 2015 tingkat provinsi sebesar Rp102,7 miliar. Semula, KPU Sumbar mengajukan kebutuhan sebesar Rp165 miliar lebih. Sedangkan dana yang tersedia di APBD Sumbar 2015 hanya sebesar Rp45 miliar.

"Pengurangan anggaran dari jumlah yang diajukan semula itu, disebabkan KPU Sumbar hanya akan membiayai pelaksanaan pemilihan di 5 kota dan 1 kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan" terang Kordiv Logistik dan Keuangan KPU Sumbar, Fikon Dt Sati, beberapa saat lalu.

"Sedangkan di dua kota dan 11 kabupaten yang juga menggelar pemilihan serentak 2015 ini, anggaran provinsi tidak ikut membiayainya," tambah mantan ketua KPU Agam ini.

Disebutkan Fikon, kekurangan dana sebesar Rp57,7 miliar lagi itu, nantinya akan digunakan untuk honorarium sebesar Rp28,3 miliar, uang lembur Rp7,7 miliar. Lalu, biaya untuk pembelian serta pengadaan barang dan jasa yang mencapai angka Rp66,3 miliar.

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

"Sampai saat ini, beberapa item anggaran sudah direalisasikan. Di antaranya, untuk biaya sosialisasi, pembayaran honorium pegawai KPU dari bulan April hingga November, serta biaya untuk pemutakhiran data pemilih yang sudah dilakukan PPDP," terangnya.

Sedangkan anggaran yang dananya belum ada namun sudah mendesak, ungkap Fikon, di antaranya, anggaran untuk biaya kampanye pada pos barang dan jasa yang mecapai Rp12,5 miliar. Lalu, kekurangan dana honorarium untuk pembayaran bulan November hingga April 2016.

Tidak hanya itu, anggaran dana untuk honorarium pelaksaan pada hari H di TPS juga belum ada. Secara detail, pembelian barang dan jasa terdiri atas barang cetak dan pengadaan, perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, serta distribusi logistik, pembelian bahan bakar minyak, pelayanan admistrasi kantor, pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

Lalu, pengelolaan logistik pilkada, persiapan pemungutan suara, penyuluhan, pelatihan, perjalanan dinas. Sementara untuk proses perhitungan suara, audit dana kampaye dan pemungutan dan perhitungan suara. (pl6)

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI