Pansel Calon Kepala Daerah Gerindra Sumbar Sengketakan Keputusan DPP ke PTUN
VALORAnews - Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan Calon Kepala Daerah DPD Partai Gerindra Sumbar, Rabu (22/7/2015), menggugat DPP Partai Gerindra, Panselnas DPP Partai Gerindra dan KPU ke PTUN Padang, terkait Surat Rekomendasi (SK) DPP Partai Gerindra No.07-018/Rekom/DPP-Gerindra/2015 tertanggal 4 Juli 2015 dengan perihal penunjukan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai tersebut.
"Gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini, mendapat dukungan dari 12 DPC di Sumbar dan juga PAC. Gugatan ini atas nama pansel," ungkap Ketua Pansel Penjaringan Calon Kepala Daerah DPD Partai Gerindra Sumbar, Zulkifli Jailani, beberapa saat lalu.
Ditegaskan Zulkifli, dirinya siap lahir bathin memperjuangkan persoalan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar di pemilihan serentak 2015 ini. Jika nantinya dipecat, Zulkifli mengaku akan tetap melakukan perlawanan.
"Ini bukan soal patuh atau tidak, tapi ini soal taat atau tidak kepada azaz. Saya pikir ini juga jadi pelajaran bersama, bahwa kita menjalankan organisasi harus sesuai dengan fatsun, bukan kehendak hati," jelasnya.
Baca juga: Ketua Partai Berstatus Petahana Kalah dalam Pilkada, Evi Yandri: Diganti!
Terkait ikut digugatnya KPU, menurut Zulkifli, karena jika KPU seandainya menerima calon yang tidak sesuai dengan rekomendasi Pansel, maka otomatis akan ikut terseret. "Gugatan ini sudah terdaftar di PTUN Padang dengan nomor 21 pukul 11.00 WIB tadi," pungkasnya. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro