Inilah Putusan Sela Hakim PN Padang Terhadap Enam Penganiaya Kanit Reskrim

Rabu, 25 April 2018, 23:01 WIB | News | Kota Padang
Inilah Putusan Sela Hakim PN Padang Terhadap Enam Penganiaya Kanit Reskrim
Enam orang terdakwa penganiayaan Kanit Reskrim Polsekta Pauh, tengah menjalani persidangan di PN Padang, kemarin. (istimewa)

VALORAnews - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Padang, menolak eksepsi terdakwa Andri Saputra dan lima rekannya. Pasalnya enam orang terdakwa tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal beberapa waktu lalu di kecamatan Pauh, Kota Padang.

Mejelis hakim, R Ary Muladi menyebutkan pihaknya menolak terhadap keberatan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan lengkap.

"Memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi," kata hakim ketua ketika membacakan amar putusan sela.

JPU Syamsul Bahri Cs dari Kejaksaan Negeri Padang untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang ditunda Rabu (2/5/2018) pekan depan. "Kita tunda dan buka lagi sidang pada pekan depan," ujarnya.

Baca juga: PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Sementara itu, terkait permintaan PH para terdakwa, Roni Saputra Cs untuk penangguhan penahanan, belum diputuskan majelis hakim, apakah ditolak atau dikabulkan.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terdakwa lainnya yakni Adrianus, Utra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal, Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan M Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (korban penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Baca juga: Latsar CPNS Lahirkan SOP Persidangan untuk Disabilitas

Danil yang hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: