Inilah Putusan Sela Hakim PN Padang Terhadap Enam Penganiaya Kanit Reskrim

Rabu, 25 April 2018, 23:01 WIB | News | Kota Padang
Inilah Putusan Sela Hakim PN Padang Terhadap Enam Penganiaya Kanit Reskrim
Enam orang terdakwa penganiayaan Kanit Reskrim Polsekta Pauh, tengah menjalani persidangan di PN Padang, kemarin. (istimewa)

Dari hasil penyelidikan kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1/2018) dan menangkap pelaku lainnya.

Terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1/2018) terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendarahan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuh.

Kepada para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Padang Sidangkan 7 Kasus Tipiring, 1 Terdakwa Kabur, 6 Diputus Denda

Sementara itu, atas putusan sela Majelis hakim tersebut, PH para terdakwa, Roni Cs menerima keputusan hukim tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya menduga banyak keganjilan dalam proses penangkapan terhadap para terdakwa tersebut.

"Proses penangkapan itu tidak melalui proses penyelidikan. Terhadap penangkapan Danil kala itu, wajar ada anggapan bukan polisi. Karena, petugas itu menggunakan pakaian biasa dan tanpa menggunakan surat tugas dan tentunya ini menyalahi aturan UU yang berlaku," imbuhnya.

Menurutnya, terkait pengungkapan keadilan, proses penangkapan juga menjadi bagian yang sangat penting dan fakta tidak dapat dibantahkan. "Berita acara kepolisian tidak sesuai prosedur, dan tentu kami mengajukan kebertan dalam hal ini," imbuhnya.

Dikatakannya, dalam KUHAP surat dakwaan yang tidak jelas, cermat dan tidak tepat maka batal secara hukum.

"Makanya kami mengajukan keberatan dengan sejumlah bukti yang ada, dan tentu atas keputusan ini kami menghormatinya, nanti fakta dipersidangan akan terungkap bagaimana yang semestinya dan kami meminta korban untuk dapat bersaksi di peradilan ini nantinya," terang Roni.

Roni juga mengungkapkan, terhadap terdakwa ketika berada di Polresta juga mengalami perilaku tidak manusiawi dari kepolisian.

"Klien kami dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan," pungkasnya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI