Komisi III DPRD Padang Tinjau Sistem Pengelolaan Limbah PTSP

Jumat, 30 Maret 2018, 18:51 WIB | News | Kota Padang
Komisi III DPRD Padang Tinjau Sistem Pengelolaan Limbah PTSP
Komisi III DPRD Padang, berkunjung ke PT Semen Padang, Kamis (29/3/2018). Kunjungan lapangan ini terkait sejumlah laporan masyarakat. (humas)

VALORAnews - Proses produksi PT Semen Padang dari awal sampai akhir, dilakukan tim teknis selama 24 jam. Bocornya limbah chevron dan filter, berarti kerugian besar pada perusahaan.

"Perusahaan berusaha semaksimal mungkin meminimalisir kerugian dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan," jelas Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z Lubis pada kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kota Padang, Kamis (29/3/2018).

Proses penyaringan limbah, tegasnya, sesuai SOP dan tidak ada kebocoran. "Jika filter tidak dipakai, maka akan merugikan pabrik serta terekam dalam laporan yang disampaikan pada Dinas Lingkungan Hidup," papar Elvi Amri, Sekretaris Komisi III DPRD Padang.

Ditambahkan Emnu Azamri selaku Ketua Komisi III DPRD Padang, peninjauan lapangan ini terlihat sistem pengolahan limbah, peduli terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Pengelolaan lingkungan teknologi emisi, dilepas sebesar 70 m3 ke udara.

Baca juga: Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar

"Angka tersebut akan terpantau secara realtime," ungkapnya yang menyambut baik transparansi informasi perusahaan ke masyarakat.

"Setiap tahapan mulai dari mengangkut dan mengolah selalu ada izin dari instansi yang berwenang," tegasnya.

Dikatakan, masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti ke PT SP yang mempunyai standar ISO 14000 pengelolaan. Kegiatan tersebut dikelola dan dikeluarkan sebagai standar terbaik di Indonesia. Tidak ada operasional di luar SOP.

Sementara, Al Amin selaku Kadis LH Kota Padang menjelaskan bahwa instansinya sudah melakukan pengawasan secara pasif yaitu menerima laporan dari PT SP. Pengawasan aktif juga dilaksanakan, dimana ada laporan dari masyarakat maka ditindaklanjuti dengan mendatangi PT SP guna mengonfirmasi laporan dimaksud dengan fakta sebenarnya. (rls/kyo)

Baca juga: Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: