Perubahan SOTK Padang, Budiman: Bobot Point Tentukan Keberlangsungan SKPD
VALORAnews - Anggota Pansus I DPRD Padang tentang Perubahan SOTK, Budiman Dt Malano Garang menyatakan, pengabungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Setdako Padang, dilakukan berdasarkan sistem bobot point. Pembobotan ini, mengacu pada standar yang telah ditetapkan Kemendagri.
"Dengan adanya pembobotan poin ini, penggabungan ataupun perombakan maupun kombinasi lainnya jadi lebih terukur dan objektif. Selain itu, perubahan SOTK ini juga memedomani persoalan kewenangan yang telah berpindah ke pemerintah provinsi maupun pusat," ungkap Budiman yang tergabung dalam F-PKS DPRD Padang, Senin (22/8/2016).
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, nantinya akan ada pengklasifikasian SKPD berdasarkan kategori A, B dan C. Kategori C memiliki bobot point antara 400 sampai 600, kategori B dengan bobot point 600-800 dan kategori A memiliki bobot point lebih besar dari 800. "Jika kurang dari 400, maka SKPD tersebut akan dihilangkan," tukas Budiman.
Perubahan SOTK ini, juga disebabkan persoalan kewenangan. Seperti, SMA dan SMK yang selanjutnya akan jadi kewenangan provinsi, sama halnya dengan bidang Kelautan dan Perkebunan. "Dengan adanya perubahan SOTK ini, diharapkan terjadi efesiensi dan efektifitas pembagian tugas serta urusan pemerintahan juga terbagi secara lebih proporsional," jelas Budiman yang telah tiga periode di DPRD Padang itu.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Dengan pengklasifikasian ini, terang Budiman, tentu akan terjadi perubahan pada struktur anggaran. Perhitungan yang telah dilakukan Pemko Padang, jika banyak terdapat SKPD dengan klasifikasi A, akant terjadi pembengkakan anggaran sebesar Rp4 miliar.
Jika SKPD dengan klasifikasi B dan C yang diperbanyak dibandingkan klasifikasi A, terang Budiman, maka terjadi efesiensi anggaran mencapai angka Rp2 miliar per tahun. "Kita akan matangkan ini dalam pembahasan antara Pansus I dengan Pemko Padang dengan terus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," ungkap dia.
Ditegaskan Budiman, perubahan SOTK ini akan diberlakukan pada perubahan APBD Padang 2016 ini juga. Makanya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2016, ditunda sementara waktu karena pemerintah pusat telah menekankan, SOTK baru ini telah diaplikasikan per September 2016 nanti.
"Kita menargetkan, pembahasan perubahan SOTK ini akan selesai akhir Agustus ini. Kita berharap, jajaran Pemko Padang segera melakukan penyelerasan nomenklatur sesuai dengan SOTK baru nanti," tegasnya. (kyo)
Baca juga: Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024