Inilah Penekanan Wako Terkait 4 Ranperda Inisiatif DPRD Padang
VALORAnews -- Terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang jadi inisiatif DPRD Padang pada masa sidang kedua tahun 2016 ini, Wako Padang, Mahyeldi Dt Marajo menyampaikan sejumlah penekanan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat walikota, Senin (25/7/2016).
Inilah penekanan Wako tersebut:
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
1. Ranperda Pelayanan Publik
a. Pada konsideran menimbang huruf D, kata perlu membentuk diubah jadi perlu menetapkan.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
b. Pada konsideran mengingat perlu ditelaah regulasi yang berhubungan dengan pelayanan publik.
c. Dalam ketentuan penyidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
2. Ranperda Keamanan Pangan
a. Konsideran menimbang huruf E, dinyatakan membentuk Perda tentang Pengawasan Keamanan Pangan, hal ini harus disesuaikan dengan judul Ranperda sehingga kaedah penulisan sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
b. Pada ketentuan pengawasan, agar diperjelas SKPD penanggungjawabnya dan disesuaikan dengan SKPD yang ada di Setdako Padang.
c. Pada ketentuan pidana, agar dipertegas dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
3. Ranperda Kawasan Hijau
a. Pada konsideran menimbang huruf D, dinyatakan membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan hijau, ini harus disesuaikan dengan judul Ranperda, sehingga kaedah penulisan sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b. Pada konsideran dengan persetujuan, ditambah kata bersama, pada menetapkan Kota Padang dihilangkan.
c. Pada ketentuan umum, defenisi disesuaikan dengan ketentuan umum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Pasal 6 agar diperdalam lagi pengaturannya sehingga ada kejelasan rumusan sebagai salah satu azas pembentukan perundang-undangan.
4. Ranperda Kepariwisataan
a. Dalam Ranperda ini, belum ada memasukan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diperlukan agar masyarakat yang berada di kawasan wisata memiliki kesadaran untuk menjaga, melestarikan dan memiliki perilaku yang baik terhadap wisatawan yang berkunjung.
"Dari sisi legal drafting, keempat Ranperda ini perlu disesuaikan dengan tujuan dan azas yang telah ditetapkan dalam naskah akademis dengan materi muatan Perda serta diselaraskan dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri No 80 Tahun 2015," ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi berharap, keempat Ranperda inisiatif ini dapat dibahas dengan SKPD terkait secara mendalam, sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan. (kyo)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024