DAU Bersifat Spesifik Grand, Irsyad Syafar: Pembiayaan Daerah dan Target RPJMD Terancam
JAKARTA (4/8/2023) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat dalam penggunaan dana transfer pusat ke daerah pada rapat pembahasan KUA-PPAS Sumbar tahun 2024.
"Sebelumnya, hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat spesifik grand (sudah ada peruntukannya-red). Sekarang, Dana Alokasi Umum (DAU) yang juga dari pemerintah pusat, pola penggunaannya sama dengan DAK," ungkap Irsyad Syafar saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat.
Irsyad Syafar menyampaikan uneg-uneg itu, saat memimpin rombongan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dalam kunjungan kerja dengan agenda konsultasi dengan Kemendagri. Rombongan diterima Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian.
Dengan pola spesifik grand pada DAU, terang Irsyad, menyulitkan daerah dalam penggunaan dana itu. "Tidak bisa bergerak lah kita. Karena, DAU dan DAK telah punya pos penggunaan sesuai dengan Undang-Undang," katanya.
Hal ini seiring makin berkurangnya rasio dana transfer pusat ke daerah. Pola penggunaannya juga makin banyak pembatasan. Kondisi tersebut, menurut Irsyad Syafar, mengancam pembiayaan daerah dalam hal pencapaian target RPJMD.
Dia mengatakan, keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah terhadap penggunaan DAU dan DAK, juga dipersulit, dengan kewajiban pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat wajib dari pemerintah pusat. Itu diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.
Baca juga: Sekda Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan SOTK
"Belum lagi pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), hibah Pilkada dan Pilpres yang mencapai angka Rp500 miliar, penanganan stunting hingga kemiskinan ekstrim. Tentu, tidak ada lagi anggaran untuk membiayai pencapaian target kinerja RPJMD," katanya.
Berangkat dengan kondisi demikian, Irsyad meminta solusi yang mesti dilakukan daerah, untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk program prioritasnya.
Baca juga: Usai Temui DPRD Sumbar, Forum Masyarakat Minangkabau Desak Presiden Minta Maaf ke Masyarakat Melayu
"Apakah daerah dapat melakukan pinjaman ke pemerintah pusat," tanya dia.
Dikesempatan itu, Banggar DPRD Sumbar juga membahas implementasi UU No 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang disusun paling lambat dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan.
Baca juga: Irsyad Syafar Jelaskan Tugas dan Fungsi DPRD ke Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa UBH
Permasalahannya, belum semua daerah yang menyiapkan Perda Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU 1 Tahun 2022.
"Masih ada daerah yang terapkan pola bagi hasil pajak, tapi juga banyak yang menggunakan pola opsen PKB dan BBNKB. Ini jadi kendala tersendiri," ungkap dia
"Terhadap kondisi tersebut, apa solusinya yang akan diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun 2024," katanya.
Setelah itu, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022, terdapat sisa kegiatan dari DAK yang cukup besar.
Apakah sisa DAK Tahun 2022 yang target kinerjanya telah tercapai, bisa bebas penggunaannya dan dimasukan dalam KUA-PPAS Tahun 2024.
Juga Dikeluhkan Provinsi Lain
Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian mengatakan, sejumlah provinsi juga mengeluhkan kondisi yang sama.
Dimana, kepada daerah ingin RPJMD tetap konsisten dan tercapai.
"Sejauh ini, Sumbar masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan anggaran," nilai Fernando.
Dikesempatan itu, Fernando juga mengungkapkan, lama pembahasan KUA-PPAS tahun 2024 selama enam minggu sesudah nota pengantarnya disampaikan pemerintah ke DPRD.
"Jika belum ada kesepakatan dalam rentang waktu 6 pekan, kepala daerah bisa menetapkan langsung KUA PPAS itu," ungkap Fernando.
"Diharapkan, semua masih berjalan on the track," tambahnya.
Diketahui, tanggal 28 Juli 2023 lalu, Gubernur Sumbar menyampaikan nota pengantar KUA PPAS Sumbar tahun 2024 ke DPRD.
Pembahasan anggaran untuk tahun 2024 ini cukup penting dan strategis. Dia merupakan tahun terakhir masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 lalu. Selain itu, merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan RPJMD Sumatera Barat 2021-2026.
Selain itu, pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 27 November, akan jadi hari dan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk masa jabatan 2025-2030.
Selain itu, target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Sumatera Barat 2021-2026 baik makro ekonomi daerah maupun target kinerja program, tidak lagi bisa dijadikan acuan dalam penyusunan target kinerja RKPD dan target kinerja program pada tahun 2024.
Penyebabnyam, tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pasca berakhirnya pandemi Covid19. Oleh sebab itu, penetapan target kinerja program yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, perlu disesuaikan dengan perkembangan makro ekonomi nasional dan daerah terkini.
Dalam KUA PPAS Sumbar tahun 2024 ini tergambar, pendapatan daerah lebih rendah dari target sehingga masih banyak tambahan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan keseluruhan program dan kegiatan yang diusulkan.
Dari aspek belanja daerah, juga masih perlu didalami keselarasan program dan kegiatan yang diusulkan dengan program prioritas pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD serta plafon anggaran yang disediakan untuk setiap program dan kegiatan tersebut.
"Ini tentu bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti baik DPRD maupun Pemerintah Daerah dapat lebih serius dan bersungguh-sungguh mendalami semua materi muatan yang terdapat dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memberikan sambutan pada penyampaian nota pengantar KUA PPAS Sumbar 2024 oleh gubernur Sumbar. (adv)
Editor: Mangindo Kayo